BARU LAGI! PT Taspen akan Batalkan Pencairan Gaji ke-13 Bagi Pensiunan PNS Bila Tidak Miliki Hal Penting Ini…

6 Mei 2023, 09:30 WIB
PT Taspen akan batalkan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS bila tidak miliki hal penting ini /Dok: taspen.co.id

BERITASOLORAYA.com – Gaji ke-13 atau biasa disebut Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu bonus yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS setiap tahunnya.

THR menjadi hak bagi setiap PNS dan pensiunan PNS, dan wajib dibayarkan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu lembaga yang bertugas untuk menyalurkan THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS adalah PT Taspen.

Namun, untuk bisa mendapatkan gaji ke-13 atau THR yang dijamin oleh PT Taspen, ada beberapa hal penting yang wajib dimiliki oleh para pensiunan.

Hal penting tersebut berupa dokumen-dokumen yang harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT Taspen, sehingga gaji ke-13 bisa cair dengan lancar selain itu bagaimana cara kerja dari dokumen tersebut harus diketahui juga oleh para pensiunan PNS.

Baca Juga: PENTING, PNS yang Capai BUP Harus Siapkan Dokumen Berikut untuk Terima THT dari TASPEN

Berikut ini BeritaSoloRaya.com bagikan hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh para pensiunan PNS supaya pencairan gaji ke-13 bisa berhasil sesuai dengan ketentuan PT Taspen.

Dokumen pertama yang wajib dimiliki adalah Formulir Pendaftaran Pembayaran (FPP). FPP berfungsi untuk mendaftarkan pensiunan ke dalam daftar penerima gaji ke-13 dan THR. Dalam FPP tersebut, pensiunan harus mengisi data diri dan data rekening bank yang akan digunakan untuk pencairan gaji ke-13 dan THR.

Dokumen kedua yang harus dimiliki oleh pensiunan PNS adalah Surat Keputusan (SK) Pensiun yang telah diduplikasi atau fotokopi. SK Pensiun ini berfungsi untuk membuktikan bahwa pensiunan tersebut telah resmi pensiun dari PNS dan memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13 dan THR.

Dokumen ketiga yang wajib dimiliki adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP ini berfungsi sebagai bukti identitas pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 dan THR.

Dokumen keempat yang harus dimiliki adalah fotokopi buku rekening yang akan digunakan untuk pencairan gaji ke-13 dan THR. Buku rekening ini harus sesuai dengan data yang telah diisi pada FPP. Selain itu, pastikan juga bahwa buku rekening tersebut masih aktif dan dapat digunakan untuk menerima transferan dari Taspen.

Dokumen kelima yang wajib dimiliki oleh pensiunan PNS adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah diduplikasi atau fotokopi. NPWP ini berfungsi untuk memudahkan proses administrasi dan pengelolaan pajak atas gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pensiunan.

Dokumen keenam yang wajib dimiliki adalah pas foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. Pas foto ini nantinya akan digunakan untuk keperluan administrasi pada saat proses pencairan gaji ke-13 dan THR.

Dokumen terakhir yang harus dimiliki oleh pensiunan PNS adalah Surat Keputusan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (SKPP) yang telah disahkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Pemerintah Daerah (Pemda).

SKPP ini berfungsi untuk membuktikan bahwa pensiunan tersebut telah resmi pindah ke Taspen sebagai lembaga yang bertugas untuk menyalurkan gaji ke-13 dan THR.

Baca Juga: PERHATIKAN! Gaji 13 Gagal Cair Tahun Ini di Taspen Jika Pensiunan Tidak Miliki Dokumen Ini…

Demikian hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh para pensiunan PNS supaya pencairan gaji ke-13 bisa berhasil sesuai dengan ketentuan PT Taspen. Semoga bermanfaat.***

Editor: Fauzia Assilmy

Tags

Terkini

Terpopuler