PENTING, PNS yang Capai BUP Harus Siapkan Dokumen Berikut untuk Terima THT dari TASPEN

- 6 Mei 2023, 08:11 WIB
Ilustrasi dokumen pembayaran THT yang harus disiapkan oleh PNS yang memasuki BUP atau batas usia pensiun
Ilustrasi dokumen pembayaran THT yang harus disiapkan oleh PNS yang memasuki BUP atau batas usia pensiun /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com - Informasi penting bagi PNS yang mencapai BUP atau Batas Usia Pensiun agar segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar dapat dapat menerima THT atau Tabungan Hari Tua dari PT TASPEN.

PT TASPEN merupakan Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi, tabungan hari tua atau THT, dan dana pensiun bagi ASN PNS. Peran TASPEN sangat penting untuk menyiapkan jaminan keuangan di hari tua, tidak hanya bagi PNS tetapi juga anggota keluarganya.

Dikutip dari laman PT TASPEN, ada 4 program yang dijalankan PT TASPEN bagi PNS, salah satunya adalah THT. Tiga program lainnya adalah jaminan kecelakaan, program pensiun, dan jaminan kematian. Keempat program tersebut dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

THT merupakan program asuransi bagi PNS, yang terdiri atas asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Kepesertaan PNS dalam program THT dimulai saat yang bersangkutan diangkat menjadi PNS atau Calon PNS hingga berhenti. 

Baca Juga: PENTING! Bagi Pensiunan PNS. PT Taspen Pastikan TIDAK AKAN CAIRKAN Gaji ke 13 Tahun 2023, Jika..

Asuransi Dwiguna dan Asuransi Kematian PNS

Asuransi dwiguna merupakan jenis asuransi yang diberikan kepada PNS pada saat mencapai BUP atau penerima pensiun, dalam hal ini anggota keluarga PNS yang menjadi ahli waris jika PNS atau pensiunan yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah