BERITASOLORAYA.com - Hati-hati, guru non-PNS TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, bisa diminta kembalikan TPG jika lakukan hal ini.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan apresiasi kepada guru non-PNS berupa tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Guru non-PNS tidak boleh curang, jika ada hal yang tidak beres, segera laporkan kepada pejabat yang berwenang.
Jangan sampai menyesal di kemudian hari kalau harus mengembalikan TPG, sementara Anda sudah menggunakan dana tunjangan profesi atau tunjangan khusus tersebut untuk kebutuhan lain.
Pemerintah sudah menyiapkan perangkat aturan bagi guru non-PNS jika terjadi kecurangan dalam hal penyaluran maupun penerimaan TPG atau tunjangan khusus .
Dilansir BeritaSoloraya.com, Selasa, 9 Mei 2023, dari salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non-Pegawai Negeri Sipil, disebutkan guru non-PNS wajib mengembalikan tunjangan profesi atau tunjangan khusus jika terbukti melakukan hal ini.
Dalam salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini disebutkan dalam pasal 1 bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Sementara untuk tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Daerah khusus di antaranya, adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam.
Selain itu juga termasuk bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaaan darurat lain dan atau pulau-pulau terluar.
Tunjangan yang diberikan untuk guru non-PNS ini sebagai penghargaan yang diberikan kepada para pendidik yang sudah bersertifikat profesional.
Selain itu, tunjangan khusus juga diberikan kepada para guru yang mendidik anak-anak yang berada di daerah khusus yang sudah ditetapkan oleh menteri.
Nah, pada pasal 12 disebutkan bahwa guru juga punya kewajiban untuk mengembalikan TPG atau tunjangan khusus yang sudah diberikan jika di kemudian hari terbukti penerima tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Guru non-PNS baik mulai dari satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMPLB, SMA, SMK, maupun SMALB
wajib mengembalikan TPG atau tunjangan khusus yang sudah diperoleh dikembalikan kepada pemerintah dengan melalui proses yang sudah ditentukan..
Itulah informasi mengenai guru non-PNS TK, SD, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, bisa diminta kembalikan TPG jika lakukan hal ini seperti diketahui, pemerintah memberikan apresiasi kepada guru non-PNS berupa tunjangan profesi dan tunjangan khusus.***