PENTING, Guru Cuti Tetap Dapat TPG? Ini Isi Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Naungan Kemenag

- 9 Mei 2023, 07:47 WIB
Ilustrasi guru naungan Kemenag penerima TPG atau tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi guru naungan Kemenag penerima TPG atau tunjangan sertifikasi guru /Freepik/tirachardz

BERITASOLORAYA.com - Penting diketahui bahwa ternyata guru yang cuti tetap mendapatkan TPG atau tunjangan sertifikasi guru. Benarkah? Mengenai hal tersebut dijelaskan secara rinci dalam juknis baru tentang tunjangan sertifikasi guru untuk naungan Kemenag.

Pembayaran TPG untuk naungan Kemenag, terutama untuk tahun 2023, diatur dalam juknis baru Kepdirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Di dalam juknis tersebut disebutkan bahwa penerima TPG tidak hanya guru dengan status ASN, tetapi guru non ASN dengan dan tanpa SK Inpassing pun menjadi penerima tunjangan sertifikasi.

Besarannya pun beragam. Untuk guru dan kepala madrasah ASN, guru dan kepala madrasah non ASN yang memiliki SK Inpassing, dan pengawas madrasah menerima pembayaran TPG dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan.

Baca Juga: PERHATIAN! Terakhir 11 Mei 2023, Ini Dia Agenda Penting untuk Para Guru dari Kemdikbud Serta Akses Link

Sementara itu, guru dan kepala madrasah non ASN yang tidak memiliki SK Inpassing menerima pembayaran TPG dengan besaran Rp1.500.000 per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, guru yang memiliki sertifikat pendidik tetapi dengan status CPNS,maka tunjangan sertifikasi guru yang dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III a masa kerja 0 tahun.

Pembayaran TPG ini tentu memiliki syarat, yaitu guru harus mempunyai sertifikat pendidik. Guru yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu harus melakukan sertifikasi ulang agar memperoleh sertifikat pendidik yang linier.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x