BERITASOLORAYA.com - PNS benar-benar dapat rejeki double, dimana akan mendapatkan gaji ke 13 dalam waktu ke depan ini.
Setelah mendapatkan THR 2023, kini PNS akan mendapatkan gaji ke 13 yang waktu pembayarannya dipercepat oleh pemerintah.
Jadwal pembayaran gaji ke 13 bagi PNS lebih dipercepat tahun 2023 oleh pemerintah jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang lalu.
Percepatan pembayaran gaji ke 13 bagi PNS di tahun 2023 ini sudah ditetapkan di dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang berisikan pemberian THR dan gaji ke 13.
Selain PNS, pensiunan PNS juga tetap akan mendapatkan pencairan gaji ke 13 dari pemerintah yang disalurkan lewat PT Taspen.
Kalau melihat regulasi PP tersebut, dijelaskan kalau pencairan gaji ke 13 PNS akan dipercepat menjadi bulan Juni 2023.
Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 PNS Akan Segera Cair, Nominalnya Lebih Besar dari THR 2023 ?
Kalau di tahun 2022, pencairan gaji ke 13 oleh pemerintah dilakukan di bulan Juli 2022, kini pencairan tahun ini dipercepat menjadi bulan Juni.
Bagi PNS yang tidak mendapatkan pencairan gaji ke 13 di bulan Juni, akan mendapatkan pencairan di bulan Juli dan Agustus.
Pemberian gaji ke 13 bagi PNS merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS atas kerja keras dan pengabdiannya kepada instansi pemerintah dan pelayanan publik.
Pemberian gaji ke 13 diberikan setiap awal tahun ajaran baru dimulai oleh pemerintah, dimana tunjangan yang diberikan juga untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak-anaknya.
Dalam segi ekonomi, pembayaran gaji ke 13 juga diberikan agar daya jual beli di tengah masyarakat bisa berjalan dengan baik.
Untuk komponen di gaji ke 13 sama dengan komponen yang ada di Tunjangan Hari Raya 2023, seperti yang sudah dijelaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Komponen gaji ke 13 tahun 2023 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dalam pencairan gaji ke 13 akan diganti dengan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi PNS semuanya. ***