HORE, Ada Tambahan Hadiah Bagi Guru dan Dosen di Pencairan Gaji ke 13 Tahun 2023, Selamat Dapat Uang Besar !

10 Mei 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi guru /Drazen Zigic/Freepik


BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi guru dan dosen tentang pencairan gaji ke 13 tahun 2023 yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

 

Pemerintah sudah menyiapkan pembayaran gaji ke 13 yang akan dimajukan lebih cepat pencairannya kepada guru dan dosen ASN.

Guru dan dosen ASN yang mengajar di pusat dan daerah akan mendapatkan gaji ke 13 dengan tambahan hadiah dari pemerintah.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PT Taspen Permudah Pensiunan PNS Dalam Mengambil Dana Pensiun, Gak Perlu Antre di Bank Lagi...

Pembayaran gaji ke 13 oleh pemerintah ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan juga gaji ke 13.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, pembayaran gaji ke 13 oleh pemerintah dibagi ke dalam tiga kelompok utama:

 

- ASN pusat berjumlah 1,8 juta orang

Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 PNS Akan Segera Cair, Nominalnya Lebih Besar dari THR 2023 ?

- ASN daerah berjumlah 3,7 juta orang

- Pensiunan ASN berjumlah 2,9 juta orang


Dalam pembayaran gaji ke 13 tahun 2023 oleh pemerintah, ada berita spesial bagi guru dan dosen ASN.

Baca Juga: Sri Mulyani Siap Transfer Uang Jutaan di 2023 untuk Keluarga PNS, Rinciannya Adalah Sebaga Berikut Ini...

Berita spesial ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani soal tambahan tunjangan kepada guru dan dosen dalam pembayaran gaji ke 13.

Tambahan tunjangan ini hanya berlaku bagi guru dan dosen saja, sehingga tentu menjadi kabar gembira bagi guru dan dosen.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen dalam komponen pembayaran gaji ke 13 akan mendapatkan gantinya dengan tunjangan baru dari pemerintah. 

Baca Juga: PENTING, Taspen Minta Syarat Ini Kepada Pensiunan PNS Agar Pencairan Dana Pensiun 2023 Berjalan Lancar...

Sri Mulyani akan mengganti dengan memberkan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen sebesar 50 persen kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Jadi, bagi guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja di gaji ke 13, akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau dosen.

Baca Juga: HORE, PT Taspen Mudahkan Pensiunan PNS Dalam Mengambil Dana Pensiun, Tidak Perlu Antri di Bank Lagi...

Jadi, selamat bagi guru dan dosen karena akan mendapatkan tunjangan baru tersebut di tahun 2023 untuk penambahan komponen gaji ke 13. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler