BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting dan kurang mengenakkan bagi pensiunan PNS karena pembayaran gaji ke 13 berpotensi diundur sampai ke bulan Juli 2023.
Jadi, jangan kaget kalau pensiunan PNS tidak bisa menerima gaji ke 13 di bulan Juni seperti PNS lainnya yang masih aktif bekerja.
Karena memang ada perbedaan antara pensiunan PNS dengan PNS yang masih aktif dalam pembayaran gaji ke 13 tahun 2023 ini.
Untuk PNS aktif, pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan oleh pemerintah dan disalurkan kepada instansi masing-masing PNS tersebut bekerja.
Berbeda dengan pensiunan PNS yang memang dananya juga berasal dari APBN tapi pembayarannya dilakukan oleh PT Taspen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menyatakan kalau pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan pada bulan Juni 2023, dimana jauh lebih cepat daripada tahun sebelumnya.
Baca Juga: BSI Error, Kemenag Harap Pelunasan Biaya Haji Tidak Terganggu
Tentu ini menjadi kabar baik bagi PNS dan pensiunan PNS karena dipercepatnya pencairan gaji ke 13 oleh pemerintah di tahun 2023 ini.
Setelah mendapatkan THR 2023, kini PNS dan pensiunan PNS akan mendapatkan pembayaran gaji ke 13 dalam beberapa bulan ke depan.
Kembali ke topik, ada pensiunan PNS yang tidak akan mendapatkan pembayaran gaji ke 13 jika masuk ke dalam kategori ini.
Pensiunan PNS juga perlu tahu kalau komponen gaji ke 13 sama dengan komponen yang ada di pembayaran Tunjangan Hari Raya 2023 yang lalu.
Dalam keterangan Sri Mulyani, ada pensiunan PNS yang tidak akan menerima gaji ke 13 dalam bulan Juni karena tergantung pada pengajuan pemerintah daerah masing-masing.
Hal ini juga sama dengan PNS ketika mendapatkan THR 2023, dimana ada PNS yang akan mendapatkan THR setelah hari raya lebaran 2023 usai.
Baca Juga: Tidak Hanya Tenaga Honorer Guru, Tahun 2023 DPR Juga Minta Realisasikan Pengangkatan Nakes Jadi PPPK
Jadi, itulah penjelasan pembayaran gaji ke 13 yang akan dibayarkan kepada pensiunan PNS di tahun 2023 ini.
Semoga artikel ini bermanfaat. ***