Tidak Hanya Tenaga Honorer Guru, Tahun 2023 DPR Juga Minta Realisasikan Pengangkatan Nakes Jadi PPPK

- 12 Mei 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi tenaga honorer nakes
Ilustrasi tenaga honorer nakes /Pixabay/fernandozhiminaicela/
BERITASOLORAYA.com - Tidak hanya untuk tenaga honorer guru, Anggota Komisi IX DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto juga meminta untuk merealisasikan pengangkatan tenaga kesehatan atau nakes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Realisasi pengangkatan tenaga honorer nakes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023 dimaksudkan sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Itet menyebut, salah satu permasalahan transformasi kesehatan terkait pemerataan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kesehatan, sebab itulah diminta untuk merealisasikan pengangkatan tenaga honorer nakes menjadi pegawai PPPK.
 
Baca Juga: GENTING, BKN Beri 4 Pesan Khusus Ini bagi para Pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN 2022, Cek Segera

Menurutnya, kuota penerimaan pegawai honorer di lingkungan tenaga kesehatan menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam pengangkatan tenaga honorer nakes menjadi pegawai PPPK.

Itet menambahkan bahwa peluang tenaga honorer kesehatan untuk menjadi pegawai PPPK cukup terbuka, asalkan terdapat kuota penerimaan.

Selain itu, dalam hal jenjang pekerjaan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi pegawai PPPK, menurut Itet para calon nakes terlebih dahulu perlu memperoleh sosialisasi guna mendapatkan pemahaman terkait jenjang pekerjaan yang dilaksanakan.

Dalam hal ini, Itet juga mempersoalkan mengenai nasib tenaga honorer nakes yang sudah mengabdi lama.


Penetapan tenaga honorer sebagai pegawai PPPK, menurut Itet pihak rumah sakit tidak harus serta merta memilih nakes honorer yang junior atau baru karena alasan penguasaan teknologi,

Bahkan, Itet mencontohkan seperti halnya negara Australia yang lebih memprioritaskan nakes honorer senior karena melihat dari pengalaman dan jam terbang sebagai tenaga kesehatan.

Maksudnya menurut Itet dalam pengangkatan tenaga honorer tenaga kesehatan menjadi PPPK, untuk memprioritaskan yang sudah mengabdi lama karena melihat dari pengalaman bekerja.

"Ada baiknya perusahaan dalam hal ini pihak rumah sakit untuk memilih para tenaga kesehatan yang senior daripada tenaga kerja baru yang minim pengalaman. Kecenderungan di negara kita, mereka lebih memilih tenaga kerja baru yang minim pengalaman," katanya.
 
Baca Juga: SIMAK! 5 Kriteria Warga Dapat BLT BPNT Rp600 Ribu Bulan Mei 2023, Segera Cairkan ke Kantor Pos Terdekat

Itet berharap tenaga honorer nakes yang sudah senior dihargai oleh pihak rumah sakit dengan memberikan kursus tambahan mengenai penguasaan teknologi digital.

Hal itu dimaksudkan agar tidak adanya kecemburuan dari tenaga kesehatan yang sudah senior kepada tenaga honorer yang masih junior yang memperoleh insentif lebih besar.

"Karena pada praktiknya walaupun pegawai junior major menguasai teknologi, mereka juga harus belajar dari para seniornya yang sudah memiliki pengalaman panjang," tambahnya.

Selain itu, Itet juga mengajak kepada seluruh tenaga honorer nakes yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan untuk bersabar dan tidak melakukan untuk rasa, karena hal itu masih dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang akan dibahas pada sidang DPR berikutnya karena DPR RI masih dalam masa reses.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x