HORE, Ini Pensiunan ASN yang Akan Mendapatkan Pembayaran Gaji ke 13 dari PT Taspen dan Asabri, Alhamdulillah..

12 Mei 2023, 13:52 WIB
Ilustrasi. Simak informasi penting mengenai pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS oleh PT Taspen yang akan dilakukan sebentar lagi. /freepik/Freepik


BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi pensiunan ASN karena di bulan Juni akan mendapatkan pembayaran gaji ke 13 oleh pemerintah lewat PT Taspen.

 

Setelah mendapatkan pembayaran THR pada tahun 2023, pensiunan ASN akan kembali mendapatkan pembayaran gaji ke 13 pada bulan Juni 2023.

Pencairan gaji ke 13 bagi ASN ini akan jauh lebih cepat di tahun 2023, dimana akan lebih cepat dari tahun 2022 sebelumnya, dimana dicairkan pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: WADUH, Gaji ke 13 Pensiunan PNS Bisa Diundur di Bulan Ini Jika Hal Berikut Terjadi...

Pencairan gaji ke 13 bagi ASN sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dan sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Dari regulasi PP tersebut, pada Pasal 3 Ayat 5, dijelaskan ada 4 kategori pensiunan ASN yang akan mendapatkan gaji ke 13 dari PT Taspen dan Asabri:

 

1. Peniunan PNS

Baca Juga: Dear Pengusaha Muda, Ini Syarat Mengajukan KUR BRI 2023 Untuk Perkembangan Bisnis, Bisa Dapat Modal Rp50 juta

2. Pensunan TNI

3. Pensiunan Polri

4. Pensiunan Pejabat Negara

Baca Juga: BSI Error, Kemenag Harap Pelunasan Biaya Haji Tidak Terganggu


Diluar dari kategori ASN tersebut, tentu tidak akan mendapatkan pencairan gaji ke 13 dari PT Taspen dan Asabri.

Sri Mulyani juga sudah menetapkan kalau pencairan gaji ke 13 akan sama komponennya dengan komponen yang ada di THR 2023.

Komponen gaji ke 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja dengan besaran 50 persen.

Baca Juga: 8 Fakta Menarik Coldplay, Band yang Punya Jiwa Kedermawanan hingga akan Manggung di Jakarta Indonesia

Untuk pensiunan PNS, pembayaran gaji ke 13 akan diurus oleh PT Taspen dan pembayaran gaji ke 13 bagi pensiunan TNI dan Polri akan dibayarkan oleh Asabri.

Jadi, selamat bagi pensiunan PNS karena benar-benar diperhatikan oleh pemerintah kesejahteraan di masa tua walaupun sudah tidak bekerja lagi. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP 15 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler