YES, Sri Mulyani Berikan Kado Istimewa Bagi Guru dan Dosen Saat Pencairan Gaji ke 13 2023, Dapat Bonus Ini..

12 Mei 2023, 14:12 WIB
Ilustrasi - Sri Mulyani Rilis Gaji Honorer di Tiap Provinsi /Dok: kemenkeu.go.id

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi guru dan doen dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani soal pencairan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini.

 

Guru dan dosen akan mendapatkan gaji ke 13 pada bulan Juni 2023 yang sudah ditetapkan pemerintah lewat PP Nomor 15 Tahun 2023 oleh Sri Mulyani.

Guru dan dosen akan mendapatkan hadiah di tahun 2023 yang di tahun sebelumnya belum pernah ada lewat pencairan gaji ke 13 dari Sri Mulyani.

Baca Juga: HORE, Ini Pensiunan ASN yang Akan Mendapatkan Pembayaran Gaji ke 13 dari PT Taspen dan Asabri, Alhamdulillah..

Sri Mulyani mengatakan kalau pencairan gaji ke 13 akan dicairkan lebih cepat dari tahun sebelumnya, yaitu akan cair pada bulan Juni 2023.

Hal ini menjadi kabar indah bagi guru dan dosen karena akan mendapatkan tunjangan dengan cepat setelah sebelumnya mendapatkan THR di bulan April 2023 yang lalu.

Tentu ini menjadi komitmen penuh dari pemerintah, dimana akan mebuat guru dan dosen menjadi sejahtera dalam hal ekonomi dan keuangan.

Baca Juga: WADUH, Gaji ke 13 Pensiunan PNS Bisa Diundur di Bulan Ini Jika Hal Berikut Terjadi...

Selain itu pemberian gaji ke 13 bagi ASN juga merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kerja keras dan pengabdian ASN terhadap instansi pemerintah.

Pemberian gaji ke 13 bagi ASN biasanya dilakukan ketika awal tahun ajaran baru dimulai, dimana tahun 2023 ini akan dicairkan pada bulan Juli.

Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke 13 bagi ASN agar para orang tua ASN bisa menggunakan uangnya untuk kebutuhan biaya pendidikan anak-anak ASN.

Baca Juga: Dear Pengusaha Muda, Ini Syarat Mengajukan KUR BRI 2023 Untuk Perkembangan Bisnis, Bisa Dapat Modal Rp50 juta

Untuk komponen gaji ke 13 tahun 2023, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan sampai tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Berbeda dari tahun yang lalu, guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan profesi sebagai bentuk hadiah dari pemerintah, dimana guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja. 

Baca Juga: BSI Error, Kemenag Harap Pelunasan Biaya Haji Tidak Terganggu

"Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan," kata Sri Mulyani. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP 15 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler