RESMI, Syarat Usia Honorer Untuk Jadi ASN 2023 dari PANRB, Usianya Harus Sudah...

14 Mei 2023, 05:16 WIB
Menpan RB Azwar Anas sebut tenaga honorer kriteria ini bisa diangkat jadi PPPK 2023 /Dok: menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting bagi honorer yang ingin menjadi ASN dari PANRB, dimana ada syarat usia yang harus dipatuhi.

 

Seleksi CASN 2023 memang menjadi salah satu seleksi yang banyak dinantikan oleh honorer karena ingin sekali menjadi ASN di tahun 2023.

Bukan tanpa alasan, pemerintah memang akan menghapus honorer pada bulan November dan menjadi ASN merupakan salah satu hal yang diingini oleh para tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Baca Juga: AKHIRNYA, Guru Sertifikasi Full Senyum di Bulan Mei 2023, TPG Triwulan 1 Sudah Banyak Yang Cair...

Pemerintah lewat MenpanRB tidak tinggal diam dan berusaha menyelesaikan masalah honorer dengan mengambil berbagai opsi yang ada.

Sampai saat ini, pemerintah sudah mengambil prinsip tidak akan melakukan PHK massal walaupun honorer tetap akan resmi dihapus oleh pemerintah.

Dalam menghindari PHK massal, MenpanRB juga berusaha menjaga agar APBN tidak menjadi membengkak karena pemerintah tidak melakukan PHK kepada honorer yang jumlahnya mencapai jutaan.

Baca Juga: Ganjar Sebut 3 Bidang Honorer Ini Penting Bagi Jawa Tengah, Minta Jangan Dihapus Karena...

Selain itu, prinsip pemerintah lainnya adalah memastikan pendapatan honorer tidak menurun dari pendapatan yang sudah diterima saat ini.

MenpanRB memastikan honorer harus bisa sejahtera, dimana salah satunya harus diangkat menjadi ASN, khususnya PPPK.

Setelah pemerintah tidak akan mengambil opsi untuk melakukan PHK massal, maka opsi mengangkat honorer menjadi ASN merupakan pilihan terbesar yang mungkin akan diambil.

Baca Juga: Penghapusan Honorer Bikin Resah Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Tolong Dikaji Dulu Dong...

Untuk mengangkat honorer menjadi ASN, harus sesuai dengan syarat usia yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.

Dari regulasi tersebut, syarat usia honorer untuk menjadi ASN adalah sebesar berikut ini:

 

A. Honorer yang usianya mencapai usia 46 tahun dan sudah bekerja selama 10 tahun sampai kurang 20 tahun secara terus menerus.

Baca Juga: RESMI ! Jokowi Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja PNS 2023, Kini Masuk Kantor Hanya...

B. Honorer yang usianya sudah mencapai 40 tahun dan bekerja selama 5-19 tahun secara terus-menerus

C. Honorer yang usianya paling tinggi adalah 35 tahun dan bekerja satu tahun sampai kurang lebih lima tahun secara terus menerus.


Itulah tadi syarat usia honorer yang bisa diangkat menjadi ASN lewat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.

Baca Juga: Pemerintah Peduli Guru ASN dan Honorer, Tunjangan Resmi Dinaikkan Tahun 2023 Menjadi Sebesar Ini Nominalnya..

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler