BERITASOLORAYA.com - Penting bagi PNS membaca artikel ini sampai habis karena ini berurusan dengan jam kerja baru yang sudah ditetapkan oleh Jokowi.
Jokowi menetapkan jam kerja baru bagi PNS dalam regulasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang berisikan jam kerja PNS di instansi pemerintah.
Jadinya, PNS mulai bulan Mei ini sudah bekerja dengan jam dan aturan baru yang sudah ditetapkan oleh Jokowi.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 5 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan Agar Lulus Jadi PNS...
Dalam aturan baru ini, Jokowi menetapkan kalau PNS pusat dan daerah hanya akan bekerja dalam waktu 5 hari saja, yaitu dari hari Senin-Jumat.
Peraturan jam kerja dari hari Senin-Jumat sudah ditulis dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 pasal 3 ayat 2.