HORE, Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 Dikabarkan Naik Sebesar 50 Persen ? Nominalnya Jadi Sebesar Ini...

14 Mei 2023, 05:48 WIB
Berikut kabar penting yang wajib diketahui guru sertifikasi di bulan Mei 2023, supaya memahami perkembangan di info GTK. /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi guru sertifikasi karena akan mendapatkan kenaikan tunjangan sebesar 50 persen di tahun 2023 ini.

 

Guru sertifikasi akan mendapatkan kenaikan Tunjangan Profesi Guru dengan besaran 50 persen dan akan semakin sejahtera dalam segi ekonomi dan keuangan.

Lantas, menjadi pertanyaan, apakah benar tunjangan guru sertifikasi akan naik sebesar 50 persen pada tahun 2023 ini ?

Baca Juga: PENTING, Berita dari Kemendikbud Bagi Guru Jenjang PAUD Sampai SMA, Nadiem Makarim Jelaskan Hal Ini...

Untuk mengetahui jawabannya, para guru sertifikasi harus membaca artikel ini sampai habis karena jawabannya ada di artikel ini.

Tunjangan Profesi Guru memang merupakan hak guru sertifikasi yang sudah menyelesaikan program PPG Dalam Jabatan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Pemerintah memberikan Tunjangan Profesi Guru kepada guru sertifikasi sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras guru sertifikasi untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: RESMI, Syarat Usia Honorer Untuk Jadi ASN 2023 dari PANRB, Usianya Harus Sudah...

Pemberian TPG kepada guru sertifikasi sudah diatur di dalam regulasi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang menjelaskan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan kepada para guru.

Untuk aturan pemberian TPG bagi guru sertifikasi yang bukan PNS diatur di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 yang berisikan tentang petunjuk teknis penyaluran TPG bagi guru non ASN.

Kalau mengacu dengan aturan tersebut, maka jumlah TPG untuk guru sertifikasi akan setara dengan satu kali gaji pokok yang diterima.

Baca Juga: SUDAH SAATNYA, PPPK Tenaga Teknis Disuruh BKN Siap-siap hingga 30 Juni 2023, Ditegaskan secara Serentak…

Lalu, TPG untuk guru sertifikasi yang juga sudah memperoleh Surat Keputusan Inpassing adalah sebesar satu kali gaji pokok yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.

Tapi, bagi guru sertifikasi yang belum mempunyai SK Inpassing untuk besaran TPG adalah sebesar Rp1.500.000.

Untuk pemberian Tunjangan Profesi Guru akan diberikan pemerintah setiap bulan, tapi pembayaran TPG oleh Kemendikbud akan dilakukan secara triwulan atau tiga bulan sekali.

Baca Juga: Sudah Berlaku Mulai 10 Mei 2023, Guru Bersiap Dapat Kebijakan Baru dari Kemendikbud Soal Ini...

Lalu, TPG untuk guru sertifikasi yang sudah mendapatkan Surat Keputusan Inpassing akan mendapatkan nominal satu kali gaji pokok yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.

Untuk guru sertifikasi yang bukan PNS dan belum mendapatkan SK Inpassing mempunyai kesempatan untuk mendapatkan kenaikan TPG dengan besaran 50 persen.

Hal ini bisa terjadi karena perubahan status sebagai ASN PPPK, dimana TPG yang sebelumnya diterima sebesar Rp1.500.000 dimana akan naik menjadi setara dengan satu kali gaji pokok dari Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: YES, Sri Mulyani Berikan Kado Istimewa Bagi Guru dan Dosen Saat Pencairan Gaji ke 13 2023, Dapat Bonus Ini..

Lalu, guru sertifikasi yang diangkat menjadi PPPK akan masuk ke dalam golongan IX dan dimana dapat mendapatkan gaji pokok dengan besaran mulai Rp2.966.500.

Jadi, dengan menjadi ASN PPPK, maka TPG guru sertifikasi akan naik dengan mencapai 100 persen.

Sementara untuk kabar kenaikan TPG sebesar 50 persen adalah terkait dengan tambahan gaji ke 13 yang khusus diberikan kepada guru dan dosen yagn tidak mendapatkan TPG.

Baca Juga: YES, Jokowi Setuju Pencairan Gaji ke 13 Dipercepat 2023, PNS Sampai PPPK Bahagia Banget...

Jadi, guru PNS dan PPPK akan menerima 50 persen dari TPG dalam komponen gaji ke 13 di tahun 2023 ini. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler