YES, Jokowi Setuju Pencairan Gaji ke 13 Dipercepat 2023, PNS Sampai PPPK Bahagia Banget...

- 4 Mei 2023, 05:15 WIB
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang resmi disahkan oleh Presiden Jokowi harus sudah diterapkan maksimal satu tahun sejak berlaku.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang resmi disahkan oleh Presiden Jokowi harus sudah diterapkan maksimal satu tahun sejak berlaku. /

 

BERITASOLORAYA.com - Presiden Jokowi telah menyetujui pencairan gaji ke 13 bagi ASN dipercepat pencairannya pada tahun 2023.

 

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi PNS dan PPPK karena Jokowi benar-benar mempercepat pembayaran gaji ke 13 tahun 2023.

Baca Juga: Ganjar Sebut 3 Bidang Honorer Ini Penting Bagi Jawa Tengah, Minta Jangan Dihapus Karena...

Jokowi mempercepat pencairan gaji ke 13 di tahun 2023 dimana jauh lebih cepat dari tahun 2022 yang lalu.

Untuk pencairan gaji ke 13, pemerintah akan mencairkan kepada PNS dan PPPK pada bulan Juni 2023.

Hal ini lebih cepat, dimana tahun 2022 pencairan gaji ke 13 dilakukan pemerintah pada bulan Juli.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x