PENTING, Guru Sertifikasi Simak 8 Kode Pencairan TPG yang Kerap Diabaikan Oleh Tendik, Artinya Adalah...

14 Mei 2023, 08:00 WIB
Para guru sertifikasi maupun non sertifikasi masih memiliki kesempatan untuk mengikuti agenda penting Kemdikbuda berikut ini. /YouTube KEMENDIKBUD RI/


BERITASOLORAYA.com - Kabar penting bagi guru sertifikasi soal kode untuk pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 yang sering diabaikan oleh tenaga pendidik.

 

Beberapa guru sertifikasi sudah mendapatkan pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 dan ada beberapa guru sertifikasi yang belum mendapatkan pembayaran.

Dalam pencairan TPG triwulan 1, guru sertifikasi harus mengetahui delapan kode yang ada di dalam informasi GTK Kemendikbud.

Baca Juga: RESMI, PPG Dalam Jabatan 2023 Kemenag Sudah Dibuka, Guru Non Sertifikasi Simak Jadwal dan Lokasinnya...

Delapan kode yang ada di info GTK ini harus diketahui oleh guru sertifikasi untuk bisa membaca informasi dari Kemendikbud yang diberikan.

Berikut ini adalah beberapa 8 kode pencairan TPG yang harus diperhatikan oleh guru sertifikasi:

 


1. Status data:
Maksud dari status data: 1, adalah data Dapodik guru sertifikasi belum terbaca sama sekali.

Baca Juga: SAH, PT Taspen Tetapkan Pembayaran Gaji ke 13 Pensiunan PNS Mulai Bulan Juni 2023, Selamat Uang Tunai!

2. Status data: 2
Keterangan pada status data adalah data guru belum lolos verifikasi dan validasi serta harus melakukan perbaikan data. Untuk status data tersebut, guru harus melihat lembar informasi yang berada di dalam tab verifikasi tunjangan profesi.

3. Status data: 4
Maksud dari status data ini adalah datanya belum valid dan harus melakukan koordinasi dengan operator tunjangan.

4. Status data: 6
Untuk status data: 6, itu artinya memiliki keterangan "Tidak aktif atau pensiun untuk guru sertifikasi yang bersangkutan".

Baca Juga: HORE, Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 Dikabarkan Naik Sebesar 50 Persen ? Nominalnya Jadi Sebesar Ini...

5. Status data: 7
Keterangan pada kode tersebut adalah tentang periode menunggu generate SKTP atau menunggu penerbitan SKTPG.

6. Status data: 8
Maksud dari status data: 8 adalah SKTP guru sertifikasi sudah terbit.

7. Status data: 16
Status data di atas adalah SKTP yang belum bisa diterbitkan karena belum bisa diusulkan operator tunjangan profesi dinas. Untuk kondisi ini, guru harus menghubungi dinas agar bisa mendapatkan kemudahan dalam penerbitan SKTP.

Baca Juga: PENTING, Berita dari Kemendikbud Bagi Guru Jenjang PAUD Sampai SMA, Nadiem Makarim Jelaskan Hal Ini...

8. Status data: 19
Maksud dari status data: 19 adalah guru yang sudah memiliki beban tugas dengan minimal 24 jam tatap muka dengan satu jenis mata pelajaran saja.


Itulah delapan kode penting dari GTK yang harus diketahui oleh guru sertifikasi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para guru sertifikasi semua. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler