BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi guru sertifikasi karena akan mendapatkan kenaikan tunjangan sebesar 50 persen di tahun 2023 ini.
Guru sertifikasi akan mendapatkan kenaikan Tunjangan Profesi Guru dengan besaran 50 persen dan akan semakin sejahtera dalam segi ekonomi dan keuangan.
Lantas, menjadi pertanyaan, apakah benar tunjangan guru sertifikasi akan naik sebesar 50 persen pada tahun 2023 ini ?
Untuk mengetahui jawabannya, para guru sertifikasi harus membaca artikel ini sampai habis karena jawabannya ada di artikel ini.
Tunjangan Profesi Guru memang merupakan hak guru sertifikasi yang sudah menyelesaikan program PPG Dalam Jabatan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Pemerintah memberikan Tunjangan Profesi Guru kepada guru sertifikasi sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras guru sertifikasi untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.