WADUH, Guru Sertifikasi yang Masuk Dalam 6 Kategori Ini Tidak Akan Mendapatkan TPG 2023 Triwulan 2, Cek Segera

17 Mei 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi - Guru sertifikasi kategori ini tidak dapat terima Tunjangan TPG /freepik.com/@jcomp

 

BERITASOLORAYA.com - Berita penting bagi guru sertifikasi yang ingin mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2023 untuk triwulan 1 ini.

 

Ada beberapa kriteria guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan pencairan TPG 2023 triwulan 1 oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Guru sertifikasi yang masuk dalam enam kategori ini, maka bersiap-siap tidak akan mendapatkan pembayaran TPG oleh Kemendikbud.

Baca Juga: PNS Full Senyum, Pembayaran Gaji ke 13 Dipercepat Oleh Pemerintah, Siap Dapat Uang Tunai Dalam Waktu Dekat...

Aturan pemberian TPG sudah ditetapkan oleh Kemendikbud lewat Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 kepada guru soal berbagai macam tunjangan yang akan didapatkan oleh guru ASN di pusat sampai ke daerah.

Untuk tahun 2023 ini, guru sertifikasi akan mendapatkan pembayaran TPG 2023 untuk triwulan 1 yang akan dibayarkan dalam beberapa waktu ke depan ini.

Dalam aturan Permendikbudristek tersebut, dijelaskan kalau guru sertifikasi berhak mendapatkan pembayaran TPG dengan besaran satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Baca Juga: SIMAK, 4 Formasi Ini Menjadi Prioritas Dalam Seleksi CPNS 2023, Ada Profesi Hukum Sampai Pendidik...

Walaupun diberikan setiap bulan, pembayaran TPG bagi guru sertifikasi akan dibayarkan oleh Kemendikbud setiap tiga bulan sekali atau triwulan. 

Pembayaran triwulan 1 adalah mulai dari bulan Januari, Februari dan Maret.

Lalu untuk triwulan kedua akan dibayarkan bulan Juni, triwulan ketiga akan dibayar bulan September dan triwulan keempat akan dibayarkan di bulan November.

Baca Juga: VALID dari GTK, Pencairan TPG Guru Sertifikasi Ditentukan dengan 7 Hal Penting Berikut, Pastikan Datanya...

Tapi, sayangnya tidak semua guru sertifikasi bisa mendapatkan pencairan TPG jika masuk ke dalam kriteria berikut ini.

Guru sertifikasi tidak akan mendapatkan TPG jika masuk ke dalam golongan ini dan sudah ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022:

 


1. Guru sertifikasi sudah meninggal dunia.

Baca Juga: VALID dari GTK, Pencairan TPG Guru Sertifikasi Ditentukan dengan 7 Hal Penting Berikut, Pastikan Datanya...

2. Guru sertifikasi sudah mencapai batas usia pensiun.

3. Guru sertifikasi sudah mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Guru sertifikasi sedang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kemendikbud Bagikan Kabar Gembira Bagi Guru Jenjang PAUD Sampai SMA, Dapat Kemudahan Mengajar Dengan...

5. Guru sertifikasi sedang mendapatkan tugas belajar.

6. Guru sertifikasi sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.


Itulah enam kriteria guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan pencairan TPG 2023 untuk triwulan 2 nanti. 

Baca Juga: RESMI, PPG Dalam Jabatan 2023 Kemenag Sudah Dibuka, Guru Non Sertifikasi Simak Jadwal dan Lokasinnya...

Bagi guru sertifikasi yang tidak masuk ke dalam enam kriteria di atas, tetap akan mendapatkan pembayaran TPG tahun 2023 ini. Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler