BERITASOLORAYA.com - PNS benar-benar dapat rejeki double, dimana akan mendapatkan gaji ke 13 dalam waktu ke depan ini.
Setelah mendapatkan THR 2023, kini PNS akan mendapatkan gaji ke 13 yang waktu pembayarannya dipercepat oleh pemerintah.
Jadwal pembayaran gaji ke 13 bagi PNS lebih dipercepat tahun 2023 oleh pemerintah jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang lalu.
Percepatan pembayaran gaji ke 13 bagi PNS di tahun 2023 ini sudah ditetapkan di dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang berisikan pemberian THR dan gaji ke 13.
Selain PNS, pensiunan PNS juga tetap akan mendapatkan pencairan gaji ke 13 dari pemerintah yang disalurkan lewat PT Taspen.