3 KABAR PENTING, Pembuatan Rekening ASN Guru hingga Kebijakan Baru PPPK 2023

19 Mei 2023, 08:06 WIB
Ilustrasi. Terdapat tiga informasi penting yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kebijakan kepada PPPK. /Pixabay/planet_fox/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat tiga informasi penting yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kebijakan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Kebijakan pertama untuk pelamar pegawai PPPK terkait tampilan SSCASN yang baru. Kedua, mengenai pembukaan rekening baru tahun 2023 untuk pegawai ASN PPPK baru.

Lalu, ketiga adalah kebijakan baru yang dibuka untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023 sebagaimana yang dilansir dari akun instagram @nunuksuryani.

Berikut ini tiga kabar penting mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru Honorer di Kotim Segera Terima SK PPPK Jika Memenuhi Kriteria Ini, Harus Mengabdi Selama…

 1. Hasil Verifikasi Berkas oleh Verifikator Instansi di SSCASN

Kabar pertama mengenai tampilan baru SSCASN, mengenai hasil verifikasi berkas oleh verifikator instansi, yaitu dari BKD untuk pelamar PPPK.

Verifikasi yang dimaksud adalah verifikasi awal saat pendaftaran, berupa pas foto, ijazah dan sertifikat pendidik.

Bagi pelamar PPPK guru yang sudah lulus, dapat segera mengecek kembali terkait hasil verifikasi berkas dari BKD, apakah sudah didapatkan secara sempurna ataukah belum.

Apabila dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup, maka dinyatakan diterima oleh pihak BKD.

Di antara berkas yang diperiksa yaitu: Surat Pernyataan sesuai persyaratan instansi, Surat lamaran, scan Surat pengalaman kerja, KTP, keterangan akreditasi Universitas, dan lainnya.

2. Pembuatan Rekening ASN Guru

Info kedua yaitu adanya pengumuman pembuatan Rekening bagi yang sudah diterima sebagai ASN PPPK tahun 2022.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat dari PT. Bank DKI KCP Dinas Pendidikan nomor 226/DSD/V/2023. Surat tersebut tentang Pembuatan Rekening Tabungan dan atau Tabungan Calon PPPK Guru Formasi Tahun 2022.

Baca Juga: CEK JUKNIS BARU, 3 ASN ini Diberikan Tunjangan Tambahan Kemenkeu hingga Rp500 Ribu

Sehubungan dengan hal itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan kepada calon ASN tahun 2022 yang sudah lolos seleksi ASN PPPK dan submit DRH untuk mengisi form pembuatan rekening yang sebelumnya dilakukan melalui tautan
https://bit.ly/FormPembukaanRekPPPK2022.

Pembukaan rekening ini sudah berproses karena paling lambat form diisi pada tanggal 14 Mei tahun 2023, maka PPPK hanya tinggal menunggu.

Selain di Jakarta, pemerintah Kabupaten Bogor juga sudah mengumumkan mengenai pembukaan rekening ASN PPPK guru untuk yang sudah mengisi DRH.

2. Kebijakan Baru PPPK 2023

Info terbaru mengenai kebijakan baru PPPK tahun 2023 yang disampaikan oleh Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang disampaikan melalui akun instagram @nunuksuryani.

Rapat persiapan seleksi PPPK tahun 2023 telah dilakukan tim militan seleksi ASN PPPK guru Ditjen GTK Kemdikbud Ristek beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: PROGRAM 1 JUTA GURU PPPK Baru Capai Segini, Guru Honorer Sumringah! Simak..

Pada rapat didiskusikan mengenai mitigasi terkait berbagai hal yang membahas berbagai masukan masyarakat untuk penyempurnaan seleksi tahun 2023.

Nunuk menyebut pada rapat tersebut, tidak diduga Menteri Nadiem memberikan surprise untuk tim tersebut.

"Memberikan apresiasi kepada tim terus bekerja keras tanpa batas serta memberi kesempatan kepada tim tanpa kecuali untuk curhat. Beliau terus mendengarkan siapapun yang menyampaikan pendapat dan terus memberi semangat untuk tidak kenal lelah melayani guru. Lalu beliau pun memberikan pandangan-pandangan untuk seleksi yang lebih baik tahun ini," tulisnya.

Sementara itu, dilansir dari kanal YouTube Abu Bakar, Nunuk menyampaikan bahwa ada kebijakan baru PPPK di tahun 2023 mengenai observasi.

Pada seleksi PPPK guru tahun 2023, untuk observasi tidak ada, dan diganti dengan UNBK.

"UNBK, tetapi soalnya soal observasi, observasi diri sendiri," ucap Nunuk.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler