CEK JUKNIS BARU, 3 ASN ini Diberikan Tunjangan Tambahan Kemenkeu hingga Rp500 Ribu

- 19 Mei 2023, 07:54 WIB
Ilustrasi. Berikut ini 3 kategori ASN yang mendapatkan tunjangan tambahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ilustrasi. Berikut ini 3 kategori ASN yang mendapatkan tunjangan tambahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). /Unsplash.com/@mufidpwt

BERITASOLORAYA.com - Terdapat juknis baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur mengenai adanya tunjangan tambahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tunjangan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam juknis terbaru bisa mencapai Rp500 untuk setiap bulan kepada setiap ASN.

Ketentuan pemberian tunjangan tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) anggarannya disampaikan dalam Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 yang sudah resmi disahkan tanggal 28 April tahun 2023.

Baca Juga: PENTING, Ternyata Tenaga Honorer Harus Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Pengangkatan Jadi ASN. Apa Saja?

Pasalnya, juknis tersebut memang mengatur tentang standar biaya masukan tahun 2024, yang salah satu rinciannya mengenai tunjangan tambahan uang malam sebagai penambah daya tahan tubuh.

Atas ketentuan tersebut, pemerintah Kabupaten Cianjur menyetujuinya. Pegawai ASN yang menerima tunjangan tambahan berdasarkan juknis adalah yang kerja khusus seperti satpam, pramubakti dan petugas kebersihan.

Akan tetapi, pemerintah kabupaten Cianjur berharap seluruh ASN juga mendapatkan tunjangan tambahan tersebut, terutama di bidang pelayanan lingkungan dengan pekerjaan yang berisiko terhadap kesehatan.

Adapun jumlah besaran setiap daerah, ASN bisa mendapatkan tunjangan tambahan yang dimulai dari Rp18.000 hingga Rp25.000 per hari dan jika diakumulasikan per bulan bisa mencapai hingga hingga Rp500 ribuan atau lebih.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x