Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate dan Nasib PT RADNET Proyek 2010 yang Dikerjakan Roy Rahajasa Yamin

19 Mei 2023, 11:21 WIB
Pelajaran berharga kasus korupsi Johnny G Plate dan Nasib PT Radnet /PMJ News/

BERITASOLORAYA.com – Artikel berikut akan mengulas lengkap tentang kasus korupsi BTS Johnny G Plate dan nasib PT RADNET Proyek 2010 yang dikerjakan Roy Rahajasa Yamin.

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan pemberitaan ditangkapnya Menkominfo, Johnny G Plate atas dugaan kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pihak Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menkominfo, Johnny G Plate karena yang bersangkutan terlibat tindak pidana pada kasus BAKTI Kominfo yang bertugas sebagai pengguna anggaran.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS, Ingat Lagi Nasib PT RADNET yang Kerjakan Proyek 2010

Kasus korupsi BTS yang dilakukan Johnny G Plate diduga membuat kerugian negara senilai Rp8,032 triliun. Awalnya proyek pembangunan BTS yang dikerjakan oleh Kominfo ini dibangun untuk memberikan pelayanan maksimal akan kebutuhan telekomunikasi dan pelayanan digital.

Pemenuhan kebutuhan telekomunikasi dan pelayanan digital sejatinya dilakukan khusus di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau dikenal dengan kawasan 3T yang ada diberbagai pelosok daerah di Indonesia.

Saat itu, Kominfo merencanakan akan membangun 4200 menara BTS di berbagai wilayah di Indonesia. Pada momen perencanaan ini mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan 5 tersangka lainnya terbukti melakukan rekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek dan terindikasi adanya penggelumbungan dana dalam proyek tersebut.

Atas perbuatan melawan hukum, Johnny G Plate dan kelima tersangka lainnya dikenai pasal 2 ayat (1), pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Berkaca dari kasus yang saat ini menimpa mantan Menkominfo, Johnny G Plate seolah seperti mengingatkan masyarakat pada kasus yang juga menimpa Roy Rahajasa Yamin. Bagi yang belum mengetahui siapa Roy Rahajasa Yamin, beliau adalah cucu pahlawan nasional Moh Yamin sekaligus kakak sepupu Raja Mangkunegara X, Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo dan GPH Paundrakarana ( cucu mendiang Presiden Soekarno).

Kasus yang menimpa Roy Rahajasa Yamin ini cukup pemilik dan menguras batin bukan hanya Roy sebagai cucu pahlawan nasional Moh Yamin, tapi juga seluruh kerabat dan keluarga besar Moh Yamin.

Bagaimana tidak, rumah yang ditempati Roy dan keluarga selama ini terpaksa harus dikosongkan dan disita oleh pihak bank terkait kasus proyek pemerintah untuk pengerjaan internet di desa pada tahun 2012.

Kronologi Kasus Penyitaan Rumah Keluarga Besar Moh Yamin

Dihimpun dari data BeritaSoloRaya.com, awal mula kasus ini berawal dari KRMH Roy Rahajasa Yamin yang mendirikan Internet Service Provider atau ISP bernama PT Rahajasa Media Internet atau RADNET pada tahun 1994.

Masalah kemudian muncul ketika RADNET mendapat proyek pemerintah untuk pengerjaan internet desa pada tahun 2010. Selang beberapa tahun setelah proyek selesai ternyata pemerintah tak kunjung membayar biaya proyek yang sudah rampung dikerjakan.

Baca Juga: Naik Status Jadi Tersangka Korupsi Rp8 Triliun, Johnny G Plate, Menkominfo Ditahan, Berikut Ini Selengkapnya

Padahal proyek tersebut sudah dibiayai dan tagihannya sudah dijaminkan ke bank ditambah lagi dengan adanya jaminan tambahan yaitu jaminan rumah milik keluarga besar Moh Yamin yang menajdi tempat tinggal Roy Rahajasa Yamin beserta keluarga.

Rumah Roh Rahajasa Yamin terletak di Jalan Diponegoro Nomor 10 Menteng Jakarta Pusat dengan luas tanah 1600 meter persegi dan sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh pemerintah Jokowi kala itu sedang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

RADNET mengerjakan proyek pemerintah untuk pengadaan internet di desa nama proyeknya adalah MPLIK dan Desa Pinter yang di inisasi oleh Kominfo saat itu dipimpin oleh Menteri Tifatul Sembiring.

RADNET sebenarnya sudah menyelesaikan proyek tersebut tahun 2014. Namun, pemerintah wanprestasi dan tak kunjung mencairkan pembayaran sebesar Rp225 miliar sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tahun 2017 yang sudah inkrah.

Meski demikian, pihak bank tidak mau tahu dan justru malah mempailitkan RADNET di tahun 2019. Sebagai konsekuensi yang diterima, mau tidak mau rumah Moh Yamin yang menjadi jaminan disita tahun 2020 untuk menutup hutang yang belum terbayar.

Saat itu Roy mengungkapkan bahwa rumah tersebut sudah menerima piagam penghargaan sebagai Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Bapak Jokowi selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2013 dan sesuai Keputusan Gubernur No.72 tahun 2014.

Meski sudah menunjukkan bahwa rumah tersebut masuk bangunan cagar budaya, namun juru sita dari pihak pengadilan tetap tidak menghiraukan dan tetap meminta Roy Rahajasa Yamin dan kelaurganya mengosongkan rumah keluarga Moh Yamin yang sudah ditinggali lebih dari 65tahun.

Rumah keluarga Moh Yamin ini diketahui disita oleh pihak bank melalui proses sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Juli 2020.

Rumah bersejarah itu disita bank BJB karena tunggakan cicilan sebesar Rp148 miliar terkait kasus proyek pemerintah pengadaan internet di desa yang ditangani oleh RADNET milik Roy Rahajasa Yamin.

Upaya Pihak Keluarga Besar Moh Yamin Mendapatkan Kembali Rumah Bersejarah Tersebut
Keluarga besar Moh Yamin terutama cucu Moh Yamin yaitu Roy Rahajasa Yamin tentu tidak tinggal diam rumah peninggalan kakeknya sekaligus rumah bersejarah bagi keluarga besarnya diambil begitu saja oleh pihak bank atas kasus proyek pemerintahan yang ia kerjakan.

Roy tetap berharap suatu saat rumah keluarga yang terletak di Jalan Diponegoro Menteng ini bisa kembali ke pihak keluarga besar Moh Yamin.

“Mohon doanya agar rumah kami yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 10 Menteng bisa kembali ke keluarga kami,”tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh BeritaSoloRaya.com beberapa waktu lalu.

Akar permasalahan ini sebenarnya berawal dari situasi akibat keterlambatan pembayaran dari pemerintah yang ada sampai pada tahun 2019.

Hal ini lalu diduga dimanfaatkan oleh para mafia-mafia tanah, mafia perbankan maupun mafia peradilan.

“Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami kembali karena kami bukan pengemplang,”ujar Roy.

Dari dua kasus ini yaitu kasus Roy Rahajasa Yamin dan kasus korupsi mantan Menkominfo Johnny G Plate, masyarakat bisa belajar bahwa segala macam hal terkait dengan proyek pengadaan suatu barang contohnya dalam hal ini adalah pengadaan BTS dan ISP yang pernah ditangani oleh Johnny dan Roy, keduanya sama-sama memiliki resiko yang rentan.

Rentan akan adanya tindak korupsi seperti yang menimpa Johnny G Plate dan rentang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan sehingga berdampak merugikan orang lain seperti yang dialami keluarga besar Moh Yamin yang harus kehilangan rumah bersejarah tempat tinggal keluarganya.***

 

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler