HORE, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik 7 Persen Oleh Pemerintah ? Cek Besaran Nominalnya, Gede Banget !!!

21 Mei 2023, 13:46 WIB
Ilustrasi, Ini Perbedaan PNS dan PPPK ya ng Harus Kamu tau /sscasn.bkn.go.id /

 

BERITASOLORAYA.com - Banyak kabar yang beredar di kalangan PNS tahun 2023 ini, salah satunya adalah kenaikan gaji yang mencapai besaran 7 persen.

 

Kabar naiknya gaji PNS sebesar 7 persen memang sudah menjadi pembicangan hangat di kalangan Pegawai Negeri Sipil baik di pusat maupun daerah.

Tentu PNS di instansi pusat sampai daerah sangat menunggu-nunggu kenaikan gaji PNS karena terakhir naik adalah tahun 2019 yang lalu.

Baca Juga: Jalani Proses Perceraian, Desta dan Natasha Rizky Kompak Urus Ketiga Anaknya. Hak Asuh Jatuh ke Tangan Siapa?

Memang sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut dari Presiden Jokowi sampai Sri Mulyani soal kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023.

Kenaikan gaji PNS memang menjadi kewenangan dari Presiden tapi sampai saat ini,

Jokowi masih belum memberikan keterangan apapun. Isu naiknya gaji PNS memang menjadi pembicangan hangat sebelum bulan puasa 2023 dimulai ditambah dengan naiknya anggaran belanja di APBN.

Baca Juga: Fakta Unik Binatang: Berapa Banyak Cakar yang Dimiliki Kucing? Apakah Sama dengan Jumlah Jari Manusia?

Selain itu naiknya UMP 2023 di berbagai daerah membuat isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil menjadi topik hangat yang selalu dibicarakan oleh PNS di berbagai tempat.

Untuk mengetahui besaran gaji PNS, berikut besaran gaji PNS dari golongan I-IV untuk tahun 2023 ini:

A. PNS Golongan I

 Baca Juga: Herve Poncharal: Augusto Fernandez Membuktikan Diri sebagai Pembalap MotoGP Masa Depan

- PNS golongan IA: Rp1.560.800 s/d Rp2.335.800
- PNS golongan IB: Rp1.704.500 s/d Rp2.474.900
- PNS golongan IC: Rp1.776.600 s/d Rp2.557.500

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Jam Kerja Baru PNS, Berlaku Mei 2023, Kini Masuk Kantor Jadi...
- PNS golongan ID: Rp1.851.800 s/d Rp2.686.500

B. PNS Golongan II

- PNS golongan IIA: Rp2.022.200 s/d Rp3.373.600
- PNS golongan IIB: Rp2.208.400 s/d Rp3.516.300
- PNS golongan IIC: Rp2.301.800 s/d Rp3.665.000
- PNS golongan IID: Rp2.399.200 s/d Rp3.820.000

C. PNS Golongan III

- PNS golongan IIIA: Rp2.579.400 s/d Rp4.236.400
- PNS golongan IIIB: Rp2.688.500 s/d Rp4.415.600
- PNS golongan IIIC: Rp2.802.300 s/d Rp4.602.400
- PNS golongan IIID: Rp2.920.800 s/d Rp4.797.000

Baca Juga: CEK SEGERA, Menpan RB Ungkap Perubahan Tunjangan Kinerja, Bongkar akan Ada Kenaikan Gaji PNS juga?

D. PNS Golongan IV

- PNS golongan IVA: Rp3.044.300 s/d Rp5.000.000
- PNS golongan IVB: Rp3.173.100 s/d Rp5.211.500
- PNS golongan IVC: Rp3.307.300 s/d Rp5.431.900
- PNS golongan IVD: Rp3.447.200 s/d Rp5.661.700
- PNS golongan IVE: Rp3.593.100 s/d Rp5.901.200


Itulah besaran gaji PNS dari golongan I-IV sesuai dengan tingkatan masing-masing.

Untuk kenaikan gaji PNS, masih belum ada informasi terkini dari Jokowi, Sri Mulyani atau Menteri PANRB, Azwar Anas, sehingga masih belum ada informasi valid kalau gaji PNS naik sebesar 7 persen di tahun 2023 ini. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP 15 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler