Jokowi Tetapkan Jam Kerja Baru PNS, Berlaku Mei 2023, Kini Masuk Kantor Jadi...

- 6 Mei 2023, 05:15 WIB
Presiden Jokowi resmikan 8 provinsi baru
Presiden Jokowi resmikan 8 provinsi baru /YouTube sekretariat presiden


BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS soal jam masuk kerja baru yang sudah ditetapkan oleh Jokowi.

 

Jokowi sudah membuat kerja baru yang harus diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan juga daerah.

Baca Juga: BOCORAN TERBARU! Begini Nasib Honorer Setelah Dihapus, Pemerintah Akan Lakukan...

Jadi, berita ini sangat penting sekali bagi PNS karena menyangkut jam kerja dan lamanya waktu kerja yang sudah ditetapkan oleh Jokowi dalam Perpres.

Jokowi sudah menetapkan dengan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang berisikan tentang hari kerja dan jam kerja PNS di instansi pemerintah pusat sampai daerah.

Baca Juga: YES, Bulan Depan Guru PNS dan PPPK Dipastikan Sejahtera, Dapat Uang Tunai dengan Nominal Besar dari Pemerintah

Dalam aturan baru ini, PNS pusat dan daerah hanya akan mendapatkan waktu kerja selama 5 hari saja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x