BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS soal jam masuk kerja baru yang sudah ditetapkan oleh Jokowi.
Jokowi sudah membuat kerja baru yang harus diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan juga daerah.
Baca Juga: BOCORAN TERBARU! Begini Nasib Honorer Setelah Dihapus, Pemerintah Akan Lakukan...
Jadi, berita ini sangat penting sekali bagi PNS karena menyangkut jam kerja dan lamanya waktu kerja yang sudah ditetapkan oleh Jokowi dalam Perpres.
Jokowi sudah menetapkan dengan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang berisikan tentang hari kerja dan jam kerja PNS di instansi pemerintah pusat sampai daerah.
Dalam aturan baru ini, PNS pusat dan daerah hanya akan mendapatkan waktu kerja selama 5 hari saja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.