SAH, Aturan Pensiun Guru Tahun 2023 jadi Usia Segini. Resmi Ditetapkan Pemerintah...

22 Mei 2023, 18:59 WIB
Aturan Pensiun Guru Tahun 2023 jadi Usia Segini, Resmi Ditetapkan oleh Pemerintah /

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PNS yang akan menginjak usia pensiun pada tahun 2023 ini wajib mengetahui informasi ini.

Info soal usia pensiun guru PNS pada tahun 2023 ini resmi dirilis oleh Pemerintah Daerah.

Seperti diketahui oleh guru PNS bahwa PNS memiliki kriteria usia pensiun yang menandakan masa pengabdian telah berakhir.

Selain itu, bagi guru PNS yang akan menginjak usia pensiun juga terdapat aturan khusus dari pemerintah.

Melalui surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan dengan nomor 880/BKPP-PKPP/2022 tentang Pemberitahuan PNS yang mencapai batas usia pensiun tahun 2023.

Baca Juga: CAIR, Guru Sertifikasi TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Telah Keluar, Tidak Hanya Kemdikbud, tapi Juga Kemenag...

Di dalam isi surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat 4 UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Lebih lanjut untuk guru PNS dinyatakan pensiun jika telah mencapai batas usia pensiun 60 tahun.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 mengenai Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.

Dalam hal ini, guru PNS dinyatakan memasuki usia pensiun apabila telah menginjak usia seperti sebagai berikut:

Baca Juga: WAH, Tunjangan Guru Cair Lagi Bulan Mei 2023, Rp 1.425.000 per Tendik. Berlaku di Semua Naungan?

1. Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional keterampilan, dan pejabat fungsional ahli pertama.

2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya.

3. Usia 65 tahun bagi PNS yang menduduki pejabat fungsional ahli utama.

Dalam hal ini, guru PNS yang telah menduduki usia tersebut sesuai dengan jabatannya masing-masing diminta Pemda untuk mengajukan permohonan.

Permohonan pensiun dilakukan paling lambat enam bulan dan atas permintaan sendiri.

Selain itu, permohonan tersebut ditujukan kepada Bupati Bengkalis, BKP, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis guna mendapatkan surat keputusan pensiunnya.

Tidak hanya itu, Pemda Bengkalis juga menyampaikan bahwa pensiun janda atau duda PNS harus dalam jangka waktu selambat-lambatnya yaitu satu bulan setelah PNS yang bersangkutan meninggal dunia.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler