BERITASOLORAYA.com - Terdapat pencairan bantuan dana tunjangan guru Rp1.425.000 per orang untuk guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Bantuan dana tunjangan guru Rp1.425.000 merupakan tunjangan GBPNS atau disebut juga tunjangan insentif di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) ditujukan bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (non PNS).
Pasalnya, bantuan dana tunjangan guru Rp1.425.000 merupakan tunjangan GBPNS untuk saat ini hanya ada di bawah naungan Kemenag. Namun, masih banyak guru yang belum memahami bagaimana pencairannya.
Baca Juga: GBPNS atau Tunjangan Guru Bukan PNS Cair 21 Mei 2023. Berikut Cara untuk Mendapatkannya
Adapun Info mengenai pencairan tunjangan GBPNS sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Guru Abad 21, berikut ini alur tunjangan insentif Kemenag tahun 2023.
1. Guru harus memenuhi syarat.
2. Guru harus melakukan pengusulan.
3. Kantor wilayah Kemenag Kabupaten Kota nantinya melakukan persetujuan.
4. Data calon penerima insentif nantinya dikeluarkan