Dear Honorer, Ini Pernyataan DPR Terkait Penghapusan Bulan November 2023, Diangkat Semua Jadi PPPK ?

28 Mei 2023, 05:00 WIB
Kabar Gembira! 52 Ribu Tenaga Honorer Jawa Barat jadi Prioritaskan untuk Diangkat jadi PPPK 2023 /Foto: bengkuluinteraktif.com/

 

BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting bagi tenaga honorer soal penghapusan non ASN yang akan dilakukan oleh pemerintah pada bulan November 2023.

 

Tepatnya pada tanggal 28 November 2023, pemerintah akan resmi menghapus honorer dan yang bekerja di instansi pemerintah hanyalah ASN saja.

Tentu honorer di seluruh Indonesia bertanya-tanya, bagaimana nasib honorer di masa yang akan datang setelah akan resmi dihapus oleh pemerintah ?

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Ini Syarat KUR BRI 2023 agar Cair Rp50 Juta, Bunga 6% per Tahun, Tanpa Jaminan dan NPWP

Wakit Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan kalau honorer harus diangkat semuanya tanpa terkecuali pada tanggal 28 November 2023.

Junimart ingin pemerintah, khususnya MenpanRB bisa mengangkat 2,3 juta honorer yang ada di seluruh Indonesia untuk menjadi ASN atau lebih tepatnya adalah PPPK.

Total sudah ada 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia yang datanya sudah terekam di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Jokowi Buat Aturan Baru Bagi PNS di 2023, Hari Sampai Jam kerja Kini Jauh Lebih Singkat dan Cepat

Total 2,3 juta honorer meliputi honorer pendidik, kesehatan, penyuluh, administrasi, kebersihan, satuan polisi pamong jaja atau Satpol PP dan juga tenaga honorer lainnya.

Pengangkatan honorer menjadi ASN akan mengikuti data yang sudah ada di dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah honorer bisa diangkat menjadi PPPK, maka dijamin kehidupan ekonomi dan keuangan honorer akan menjadi jauh lebih sejahtera dan juga makmur.

Baca Juga: Ganjar Sebut 3 Bidang Honorer Ini Penting Bagi Jawa Tengah, Minta Jangan Dihapus Karena...

MenpanRB juga sudah mengeluarkan pernyataan kalau Pemda atau Pemerintah Daerah juga tidak boleh lagi mengangkat honorer menjadi PPPK tanpa adanya izin dari BKN.

Peraturan tersebut harus dipatuhi oleh Pemerintah Daerah agar honorer bisa diangkat semuanya menjadi PPPK oleh pemerintah pusat dan tidak lagi menjadi honorer karena sudah dihapus oleh pemerintah.

Baca Juga: MANTAP, Ganjar Pranowo Peduli Guru Honorer, Tolak Penghapusan Non ASN di Jateng Karena Bisa...

Semoga artikel ini bermanfaat.***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler