Wisatawan Mancanegara Negara Berperilaku Tak Pantas di Bali, Wayan Koster Minta Masyarakat Begini!

28 Mei 2023, 16:43 WIB
Maraknya wisatawan mancanegara berperilaku tak pantas di Bali, Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster minta masyarakat melapor. / barliprov.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Gubernur Bali Wayan Koster buka suara dan menyampaikan arahan menyikapi banyaknya wisatawan mancanegara di Provinsi Bali yang berperilaku tak pantas hingga melanggar perizinan visa.

Di Rumah Jabatan wilayah Denpasar yakni Jaya Sabha, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tak memfasilitasi aktivitas wisatawan mancanegara yang nakal.

Nakal menurut Wayan Koster yakni ketika wisatawan mancanegara berperilaku melanggar perundang-undangan yang berlaku di Bali juga peraturan kepariwisataan yang mengatur diri mereka sesuai izin visa.

Beberapa perilaku tak pantas yang banyak dilakukan wisatawan mancanegara di pulau Dewata Bali seperti memakai busana tidak sopan di tempat ibadah, hingga bekerja atau berbisnis tanpa izin legal dan dokumen resmi.

Baca Juga: AWAS! Muncul Selulit di Tangan Disebabkan Hal Ini, Ternyata Ini yang Harus Kamu Lakukan..

“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan. Masyarakat yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisatawan mancanegara,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster, Minggu, 28 Mei 2023.

Ia kemudian menegaskan, perilaku tak pantas yang dilakukan wisatawan mancanegara meliputi beberapa kegiatan berikut yakni: memakai busana tidak sopan, wajar, dan pantas ketika berkunjung ke tempat peribadatan suci, tempat umum, dan situs daya tarik wisata.

Juga berperilaku tidak sopan selama melakukan aktivitas di tiga tempat di atas serta restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, serta wilayah umum lainnya.

Selain itu, wisatawan mancanegara juga tidak diperkenankan bekerja atau mengerjakan aktivitas bisnis tanpa memiliki dokumen izin resmi yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

Baca Juga: CEK! FAQ PPG Prajabatan 2023: Usia Maksimal 32 Tahun, Proses Seleksi, Manfaat, Biaya-biaya, Pengunduran Diri

Kejadian teranyar, kata Wayan Koster, ia mendengar kabar terdapat wisatawan mancanegara yang menggunakan mata uang kripto untuk alat transaksi pembayaran.

Menanggapi keresahan itu ia menegaskan bahwa satu-satunya mata uang yang berlaku dalam transaksi yakni mata uang rupiah.

Di kesempatan yang sama, Gubernur Bali juga mewajibkan masyarakat Bali untuk melaporkan perilaku meresahkan dari wisatawan mancanegara kepada kepolisian setempat, imigrasi, Satpol PP, pecalang, dan dinas pariwisata.

Termasuk pula jika mendapati wisatawan mancanegara melakukan tindakan bisnis yang tidak sesuai perizinan visa.

Gubernur Wayan Koster meminta juga pada pelaku usaha di bidang jasa pariwisata untuk menjaga nama baik Pulau Dewata Bali bersama-sama. Hal itu dalam rangka menciptakan pariwisata berbasis budaya, bermartabat dan berkualitas.

Baca Juga: Huawei MatePad 11 Tahun 2023 Sudah Resmi Diluncurkan, Inilah Keunggulan Fitur di Dalamnya

Selain upaya tersebut, selama ini Pemprov juga telah melakukan penindakan kepada wisatawan yang melanggar, di mana mereka akhirnya mendapat sanksi deportasi hingga tindak pidana.

Hal itu dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemprov Bali, Polda Bali kemudian pula Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler