SAH! Jokowi Akan Naikan Gaji PNS Di 16 Agustus, Ini Daftar Resmi Pendapatan di Tahun 2023...

4 Juni 2023, 07:00 WIB
Kabar Penting untuk Guru Honorer dari Presiden Jokowi, Akhir November 2023 dan Ketentuan Selanjutnya... /Instagram @jokowi

 

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi PNS, karena Jokowi sudah resmi akan menaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 yang bertepatan dengan pembahasan RUU APBN.

 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kalau Jokowi akan menaikan gaji PNS, dimana pemerintah akan mengumumkan penyampaian nota keuangan dan juga RUU APBN.

Kenaikan gaji PNS di era pemerintahan Jokowi ini akan menjadi ketiga kalinya, setelah pemerintah menaikan gaji PNS pada tahun 2015 dan 2019.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2023 Tunggu Restu dari Jokowi, Akankah Naik di Tahun Depan ?

Terakhir kali, Jokowi menaikan gaji PNS pada tahun 2019 lewat regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Di tahun 2019 lalu, Jokowi menaikan gaji PNS sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya.

Peningkatan gaji PNS tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna agar PNS semakin sejahtera dan juga makmur.

Baca Juga: Jokowi Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Nasib Guru PNS Sekolah Negeri Bagaimana ?

Keputusan gaji PNS naik atau tidak, memang menjadi kewenangan dari Presiden Indonesia, sehingga keputusan gaji PNS naik atau tidak ada di tangan Jokowi.

Kini, setelah akan mengumumkan akan kembali menaikan gaji PNS, begini update gaji PNS di tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut daftarnya:

 


A. PNS Golongan I

- PNS Golongan Ia : Rp 1.560.800 s/d Rp 2.335.800

- PNS Golongan Ib : Rp 1.704.500 s/d Rp 2.472.900

- PNS Golongan Ic : Rp 1.776.600 s/d Rp 2.577.500

Baca Juga: GURU PENGGERAK Memang Jadi Prioritas Diangkat Kepala Sekolah, Tapi 10 Syarat Ini Juga Harus Dipenuhi. Apa itu?

- PNS Golongan Id : Rp 1.851.800 s/d Rp 2.686.500

 

B. PNS Golongan II

- PNS Golongan IIa : Rp 2.022.200 s/d Rp 3.373.000

Baca Juga: Juaranya Bukan SMAN 1 Gombong, Ini 12 SMA,MA,SMK Terbaik di Kabupaten Kebumen Versi LTMPT. Referensi PPDB 2023

- PNS Golongan IIb : Rp 2.208.400 s/d Rp 3.516.300

- PNS Golongan IIc : Rp 2.301.800 s/d Rp 3.665.000

- PNS Golongan IId : Rp 2.399.200 s/d Rp 3.820.000


C. PNS Golongan III

- PNS Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s/d Rp 4.236.400

- PNS Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s/d Rp 4.415.600

- PNS Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s/d Rp 4.602.400

- PNS Golongan IIId : Rp 2.920.800 s/d Rp 4.797.000


D. PNS Golongan IV

- PNS Golongan IVa : Rp 3.044.300 s/d Rp 5.000.000

- PNS Golongan IVb : Rp 3.173.100 s/d Rp 5.211.500

- PNS Golongan IVc : Rp 3.307.300 s/d Rp 5.431.900

- PNS Golongan IVd : Rp 3.447.200 s/d Rp 5.661.700

- PNS Golongan IVe : Rp 3.593.100 s/d Rp 5.901.200


Itulah update gaji resmi PNS di tahun 2023 ini. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler