Pelamar CPNS 2023 WAJIB TAHU, Batas Usia Daftar Bukan 35 Tahun, Khusus Jabatan Ini Presiden Jokowi Putuskan…

6 Juni 2023, 14:23 WIB
Keputusan Presiden atur batas usia pendaftar CPNS /Instagram/@jokowi

BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran CPNS 2023 melalui jalur sekolah kedinasan telah ditutup pada 30 April lalu. Kabarnya, pendaftaran CPNS 2023 untuk umum akan segera dibuka.

Jika Anda berminat mendaftar CPNS 2023, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk batas usia pelamar. Tidak semua usia dapat mendaftar CPNS 2023.

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, batas usia pelamar CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Namun, merujuk pada siaran pers BKN Nomor. 077/Rilis/BKN/IX/2019, pelamar dengan usia di atas 35 tahun dapat mendaftar CPNS, tapi untuk jabatan tertentu karena memiliki batas usia berbeda.

Baca Juga: WAJIB TAHU SUPAYA LOLOS! Info CPNS 2023 Terbaru Terkait Persyatan Pelamar dan Rangkaian Proses Seleksinya

Siaran pers BKN tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019. Dalam Keppres, Presiden Jokowi menetapkan bahwa ada posisi tertentu yang dapat diisi oleh pelamar CPNS dengan batas usia maksimal 40 tahun.

Batas usia maksimum untuk pelamar CPNS berumur 40 tahun juga dicantumkan dalam PP No. 11/2017. Jabatan-jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia maksimal 40 tahun diputuskan oleh Presiden Jokowi.

Terdapat setidaknya 6 posisi yang dapat dilamar pendaftar CPNS dengan batas usia 40 tahun, berbeda dengan posisi-posisi lain yang batas usianya maksimal 35 tahun.

Adapun posisi atau jabatan tersebut yakni:

  1. Dokter
  2. Dokter Gigi
  3. Dokter Pendidik Klinis
  4. Dosen
  5. Peneliti
  6. Perekayasa

Baca Juga: Ayo Jadi Guru, Ikuti Program PPG Prajabatan 2023 Hanya dengan Penuhi Kriteria Khusus Ini, Penentu Kelulusan?

Usia CPNS yang akan mengisi posisi-posisi di atas dihitung pada saat mendaftar, maksimal adalah 40 tahun pada tahun pendaftaran. Peraturan Keppres No. 17/2019 akan terus berlaku selama pemerintah belum menerbitkan aturan baru.

Keputusan menaikkan batas usia pendaftar enam posisi di atas, diambil Presiden Jokowi untuk memastikan bahwa posisi-posisi seperti dokter, dokter gigi, dosen, dokter pendidik klinis, peneliti, dan perekayasa dapat terisi dengan baik.

Hal ini memungkinkan pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas hasil penelitian, pendidikan tinggi, dan teknologi.

Selain itu, Keputusan Presiden No. 17/2019 juga menjelaskan persyaratan pendidikan bagi pendaftar CPNS pada enam posisi di atas.

Baca Juga: WAH KEREN, Progress Penetapan NIP PPPK Guru di Bali Sudah Segini, SK Pengangkatan Siap Diboyong

Untuk pendaftar CPNS dengan jabatan dokter dan dokter gigi, persyaratan pendidikan adalah spesialis dokter dan spesialis dokter gigi.

Bagi mereka yang ingin melamar sebagai dosen, peneliti, atau perekayasa, persyaratan pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah gelar Strata 3 (Doktor).

Persyaratan lainnya akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB).

Dengan adanya batas usia yang lebih tinggi untuk enam posisi CPNS tertentu, kesempatan bagi dokter spesialis untuk menjadi bagian dari PNS semakin besar. Diharapkan, kesempatan ini dapat memberikan solusi dan merespon keluhan masyarakat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler