TERBARU, Kemenpan RB Sebut Kebutuhan Formasi CPNS 2023, Intip Kuotanya Segini…

7 Juni 2023, 10:54 WIB
Ilustrasi CPNS /Laman Resmi Kabupaten Empat Lawang

 

BERITASOLORAYA.com – Dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tentu saja sudah dinanti oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Banyak kabar yang beredar terkait kebutuhan formasi CPNS untuk tahun 2023 yang direncanakan akan lebih besar.

Namun, berdasarkan informasi yang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) direncanakan sebanyak 34.000 formasi CPNS yang akan dibuka.

Baca Juga: KOMPAK, Harga Emas Antam dan UBS Solid Naik di Pegadaian, Berikut Detail Ukuran 0,5 - 1000 gram

Sehubungan dengan itu, dapat diartikan bahwa pengadaan CPNS 2023 dengan jumlah formasi yang sudah ditetapkan tersebut bisa dikatakan cukup terbatas.

Hal itu dijelaskan lagi oleh Kemenpan RB bahwa pengadaan CPNS 2023 ini diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

Dengan demikian, formasi kebutuhan ASN CPNS 2023 hanya dibuka untuk bidang tertentu yang sangat dibutuhkan karena kekosongan tenaga.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Berikut Daftar 23 Kampus yang Ditutup Kemdikbud, Simak Info Lengkapnya Disini

Lebih lanjut, untuk formasi kebutuhan CPNS 2023 yang dibuka ternyata hanya diperuntukkan bagi instansi pemerintah pusat saja.

Sementara, untuk pemerintah daerah hanya akan dibuka untuk pengangkatan bagi ASN PPPK.

Untuk formasi CPNS 2023 nanti dikabarkan hanya akan dibuka empat bidang saja, yang salah satunya yaitu tenaga dosen.

Baca Juga: UPDATE Penetapan NI PPPK Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan per 5 Juni 2023

Diinformasikan terkait dengan kebutuhan formasi CPNS 2023 untuk tenaga dosen adalah sebanyak 15.858 formasi, sementara formasi PPPK untuk tenaga dosen sebanyak 6.742.

Lalu, sebanyak 18.595 formasi CPNS diperuntukkan bagi tenaga intelijen, tenaga kehakiman dan kejaksaan.

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan oleh calon pelamar CPNS 2023 ini sebelum melakukan pendaftaran nantinya.

Baca Juga: Salurkan Program Bantuan Santunan Dhuafa, Tim BAZNAS Ponorogo: Kami Ada untuk Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan secara rinci mengenai aturan dalam mendaftar CPNS 2023 diantaranya:

1. Berusia maksimal 35 tahun saat melamar.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dari jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Lulusan S1 PGMI Bisa Daftar PPG Prajabatan 2023? Coba Intip Dulu Bidang Studi yang Linier Berikut, RESMI!

3. Tidak pernah dipidana dengan sanksi pidana penjara yang telah disahkan pengadilan selama 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak terhormat.

5. Tidak menjabat sebagai prajurit TNI, anggota Polri maupun pengurus partai.

Baca Juga: UPDATE, Inilah Perubahan Jadwal UKMPPG Kategori I Gelombang II Tahun 2022

6. Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Itulah, informasi mengenai pembukaan CPNS tahun 2023.***

 

 

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler