Lakukan Pelanggaran Berat, Berikut Daftar 23 Kampus yang Ditutup Kemdikbud, Simak Info Lengkapnya Disini

- 7 Juni 2023, 10:07 WIB
Daftar 23 kampus swasta yang ditutup Kemdikbud
Daftar 23 kampus swasta yang ditutup Kemdikbud /pixabay.com/@wokandapix-614097/

BERITASOLORAYA.com – Artikel berikut akan mengulas tentang Kemdikbud tutup 23 kampus yang terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga mendapat sanksi penutupan dan pencabutan izin operasi. Mana saja ya kira-kira daftar kampus yang ditutup.

Guna meminimalisir pelanggaran berat yang ada dibeberapa kampus, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kemdikbud Ristek belum lama ini mencabut izin operasional dan resmi menutup 23 kampus swasta yang ada di beberapa daerah di Indonesia.

Penutupan dan pencabutan izin operasional kampus ini bukan kali pertama dilakukan oleh Kemdikbud. Terhitung sejak Januari sampai Maret 2023, Kemdikbud sudah menutup 17 kampus swasta yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga: UPDATE Penetapan NI PPPK Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan per 5 Juni 2023

Pelanggaran berat yang dimaksud kali ini adalah adanya praktik jual beli ijazah, kegiatan belajar mengajar fiktif dan adanya indikasi penyimpangan beasiswa KIP kuliah yang dilakukan pihak kampus.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat ini otomatiz izin operasional kampus akan dicabut dan kampus resmi ditutup. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah lalu bagaimana nasib mahasiswa yang ada di kampus tersebut, apakah bisa melanjutkan kegiatan perkuliahan atau tidak.

Bagi mahasiswa yang terdampak, tidak perlu khawatir karena Kemdikbud Ristek akan menyalurkan mahasiswa yang terdampak penutupan kampus melalui LLDikti.

Setelah 23 kampus ini resmi ditutup, Kemdikbud Ristek saat ini masih memantau dan mendalami 29 kampus yang disinyalir melakukan pelanggaran berat dan kemungkinan besar izin operasional kampus bisa juga dicabut dan ditutup.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x