BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran CPNS 2023 melalui jalur sekolah kedinasan telah ditutup pada 30 April lalu. Kabarnya, pendaftaran CPNS 2023 untuk umum akan segera dibuka.
Jika Anda berminat mendaftar CPNS 2023, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk batas usia pelamar. Tidak semua usia dapat mendaftar CPNS 2023.
Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, batas usia pelamar CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Namun, merujuk pada siaran pers BKN Nomor. 077/Rilis/BKN/IX/2019, pelamar dengan usia di atas 35 tahun dapat mendaftar CPNS, tapi untuk jabatan tertentu karena memiliki batas usia berbeda.
Siaran pers BKN tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019. Dalam Keppres, Presiden Jokowi menetapkan bahwa ada posisi tertentu yang dapat diisi oleh pelamar CPNS dengan batas usia maksimal 40 tahun.
Batas usia maksimum untuk pelamar CPNS berumur 40 tahun juga dicantumkan dalam PP No. 11/2017. Jabatan-jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia maksimal 40 tahun diputuskan oleh Presiden Jokowi.