BERITASOLORAYA.com – Ada kabar gembira bagi putra putri bangsa yang ingin menjadi ASN lewat seleksi CPNS 2023. Lewat Keputusan Presiden, Jokowi menetapkan batas usia pendaftar CPNS bisa lebih dari 35 tahun untuk jabatan tertentu.
Pendaftaran CPNS 2023 untuk umum dikabarkan tidak lama lagi akan dibuka. Sementara itu, seleksi kompetensi dasar atau SKD bagi CPNS 2023 jalur kedinasan telah dimulai sejak tanggal 7 Juni 2023 lalu.
Sambil menunggu informasi terbaru soal kapan pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka, Anda yang ingin mengisi formasi CPNS harus tahu jabatan apa saja yang ditetapkan batas usia daftarnya di atas 35 tahun dan berapa usia minimal untuk mendaftar.
Soal batas usia untuk daftar CPNS, telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017. Pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa maksimal mendaftar CPNS adalah di usia 35 tahun.
Aturan tersebut masih berlaku, tetapi Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 17 Tahun 2019 menetapkan ada jabatan tertentu yang bisa daftar seleksi calon PNS ini dengan batas usia maksimal 40 tahun.
Batas usia pendaftar CPNS maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu juga diperjelas dalam siaran pers BKN di tahun yang sama, yakni dengan Nomor. 077/Rilis/BKN/IX/2019.
Setidaknya ada enam jabatan yang disediakan untuk pendaftar CPNS yang usianya maksimal 40 tahun. Berdasarkan Keppres No. 17/2019, jabatan tersebut yakni:
- Dokter
- Dokter Gigi
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen
- Peneliti
- Perekayasa
Usia maksimal pendaftar CPNS dengan jabatan di atas dihitung saat pendaftaran dibuka. Artinya, untuk pendaftaran calon PNS 2023, pendaftar berusia maksimal 40 tahun di tahun 2023.
Baca Juga: UPDATE NI PPPK Guru 2022 Per 7 Juni 2023, Banyak yang Sudah ACC, Ada juga yang masih Adem Ayem…
Sementara untuk usia minimal pendaftaran, berdasarkan Keppres No. 11/2017 adalah 18 tahun. Aturan batas usia serta jabatan yang boleh melamar maksimal usia 40 tahun akan tetap berlaku selama belum ada aturan baru.
Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang batas usia pendaftaran bagi keenam jabatan di atas dengan maksud agar posisi-posisi dokter gigi, dokter, dosen, dokter pendidik klinis, perekayasa, peneliti bisa terpenuhi dengan baik.
Keberadaan keenam jabatan di atas akan sangat membantu dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, pendidikan tinggi, hasil penelitian yang kualitas, hingga perkembangan teknologi yang terarah.
Jokowi juga dalam peraturannya menetapkan kualifikasi pendidikan yang harus dipenuhi untuk melamar keenam jabatan di atas. Untuk dokter dan dokter gigi, pendidikan yang dibutuhkan adalah kedokteran dan kedokteran gigi.
Kemudian, untuk dosen, perekayasa, dan peneliti, kualifikasi pendidikan yang ditetapkan agar bisa mendaftar adalah minimal bergelar Doktor atau S3.
Adapun untuk syarat lainnya, akan diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri PANRB.
Berita lainnya mengenai ASN, guru, CPNS, dan kebijakan lainnya di bidang pendidikan, Anda bisa membacanya di Google News kami.***