HATI-HATI, Menteri PANRB Larang Pemda Lakukan Hal Ini di Tahun 2023, Menyangkut Masalah Honorer?

24 Juni 2023, 10:36 WIB
MenPANRB Abdullah Azwar Anas jelaskan adanya larangan bagi pemda untuk merekrut tenaga honorer di tahun 2023 ini.masalah /

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberikan informasi baru untuk seluruh pemerintah daerah (pemda) di wilayah Indonesia, berkaitan dengan para honorer.

 

Informasi yang disampaikan oleh Menteri PANRB ini menyangkut masalah perekrutan tenaga honorer khususnya di tahun 2023. Ada apa?

Menteri PANRB menjelaskan bahwa pemda dan lembaga pemerintah non kementerian tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer untuk bekerja dan mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Hal itu karena perekrutan tenaga honorer tanpa jalur resmi dari pusat bisa merusak perhitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Seleksi CASN 2023 Dibuka untuk Tenaga Honorer dengan 10 Kategori ini, Apakah Anda Termasuk?

Kementerian PANRB saat ini juga sudah mempersiapkan kebutuhan formasi untuk seleksi CASN 2023, sehingga diprediksi dengan adanya seleksi ini bisa menepis honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Di sisi lain, Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa perekrutan tenaga honorer bisa berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) di pemda dan lembaga pemerintahan.

Perekrutan honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah bisa jadi tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, 'kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah," ujar Menteri PANRB.

Baca Juga: 1 Juta ASN Tahun 2023, Menteri PANRB Ungkap Buka Lebar Kesempatan Fresh Graduate

Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa Kementerian PANRB akan selalu berupaya untuk menciptakan birokrasi kelas dunia, sehingga melarang pemda untuk merekrut tenaga honorer.

"Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas," kata Menteri PANRB.

Lebih lanjut, Menteri PANRB juga menegaskan bahwa rekrutmen CASN 2023 ini nantinya akan diperbaiki, sebab saat ini masih ditemukan proses rekrutmen yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kementerian PANRB tentunya juga akan melakukan percepatan dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN, dan sebisa mungkin melarang instansi pemerintah dalam merekrut tenaga honorer.

Baca Juga: Kenali Sistem Single Salary, dari Kenaikan Gaji 10 Kali Lipat hingga Perubahan Pangkat Golongan

"Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat," imbuhnya.

Larangan merekrut tenaga honorer tersebut tercantum juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, dan juga diperjelas dalam Pasal 96 PP No. 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga jelas regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Melalui regulasi tersebut, kiranya bisa dipahami bersama bahwa masalah tenaga honorer sebenarnya sudah harus tuntas pada bulan November 2023 mendatang.

"Insyaallah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," jelas Menteri PANRB.

 

Menteri PANRB juga menegaskan bahwa harapannya segala urusan tenaga honorer dapat selesai sebelum batas waktu yang ditentukan tersebut.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler