Kenali Sistem Single Salary, dari Kenaikan Gaji 10 Kali Lipat hingga Perubahan Pangkat Golongan

- 24 Juni 2023, 08:06 WIB
Ilustrasi sistem single salary pada penggajian PNS
Ilustrasi sistem single salary pada penggajian PNS /Dwi Widiyastuti/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Dalam wacana penggajian PNS dengan sistem single salary, terdapat perbedaan yang sangat signifikan dengan sistem penggajian sistem sebelumnya. Salah satu perbedaan sistem single salary dengan sistem penggajian PNS sebelumnya yaitu perubahan pada pangkat golongan dan kenaikan gaji setiap golongan yang kenaikannya besar.

Namun, hal yang perlu diketahui adalah wacana single salary ini masih belum diberlakukan dan masih dalam pengkajian, sebagaimana yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari sumbarprov.go.id.

Berikut beberapa fakta tentang penggajian PNS dengan sistem single salary, mulai dari sistemnya, pangkat golongan hingga besaran dan kenaikan.
 

1. Sistem Gaji

Prof. Dr. Sofian Effendi selaku Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi merupakan pengusul sistem single salary waktu pembahasan RUU ASN tahun 2014.

Sistem penggajian PNS dengan single salary berbeda dengan sebelumnya, yaitu dengan menggabungkan tunjangan dan gaji sesuai jenjang jabatan. Dalam sistem ini terdapat kenaikan gaji dan penurunan tunjangan menjadi 10-15% dari gaji.

Untuk menciptakan sistem yang lebih adil, gaji PNS hitungannya berdasarkan jabatan, bobot, beban kerja dan capaian kerja, yang berhubungan antara penilaian kinerja dengan gaji yang diterima.
 

2. Perubahan Pangkat Golongan

Pangkat golongan sistem single salary sesuai dengan fasilitas PNS, tunjangan dan RPP tentang gaji, yaitu:

- Jabatan Administrasi dibagi Jabatan Pelaksana dengan pangkatnya JA, JF-1 s.d. JA, JF-7. Lalu, ada Jabatan Administrator dan Pengawas dengan pangkatnya JA,JF-5 s.d. JA, JF-15.

- Jabatan Fungsional dibagi Jabatan Fungsional Keterampilan dengan pangkatnya JA, JF-2 s.d. JA, JF-9, ada juga Jabatan Fungsional Ahli dengan pangkatnya JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9 dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15.

- Jabatan Pimpinan Tinggi dibagi JPT Pratama dengan pangkatnya JPT-VI s.d. JPT-V. Ada JPT Madya dengan pangkatnya JPT-IV s.d. JPT-III dan kemudian JPT Utama dengan pangkatnya JPT-II s.d. JPT-I.
 

3. Besaran dan Kenaikan Gaji Sistem Single Salary

Sistem single salary, jumlah penghasilan PNS penilaiannya mulai dilihat dari grade 1 sampai 17. Lalu, untuk golongan diistilahkan mulai dari step pertama (1) sampai sepuluh (10).

PNS dengan golongan tertinggi grade 1 step 10 penghasilan gaji yang didapat minimal Rp.5,4 juta. PNS grade 17 step 10 penghasilan gaji yang didapat maksimal hingga Rp.57,2 juta.

Dalam hal ini, pada setiap grade dan step terdapat peningkatan besaran gaji 10 kali lipat dari hasil kerja. Pada dasarnya, sistem penggajian single salary didasarkan pada bobot dan grade PNS.
 
Baca Juga: SERU ABIS! 7 Tempat Wisata di Bogor, Cocok Banget Buat Liburan Keluarga. HTM Mulai Rp10 Ribu hingga Gratis...

Sistem single salary dalam wacananya diharapkan untuk bisa diterapkan mulai tanggal 1 Januari tahun 2019, akan tetapi hingga kini mengenai sistem single salary belum terdapat keterangan lebih lanjut dan penggajian PNS masih menggunakan sistem yang lama, info updatenya dapat dipantau melalui laman terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah