RESMI, Tenaga Honorer Ketiban Rejeki dari Kemenkeu Jika Lakukan Tugas Khusus, Bisa Dapat Segini Setiap Bulan?

30 Juni 2023, 13:05 WIB
Ilustrasi tenaga honorer /creativeart/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Resmi dari Menkeu Sri Mulyani bahwa tenaga honorer mulai sekarang akan mendapat uang tambahan di luar gaji pokok. Jadi, apa uang tambahan apa yang dimaksud? Sri Mulyani menjelaskan hal ini dalam Peraturan Menkeu atau PMK No. 49 Tahun 2023 yang terbaru.

Peraturan Menkeu menyebutkan ada tenaga honorer yang akan mendapat uang tambahan khusus dari Menkeu sejak peraturan ini mulai diberlakukan.

Hal ini bukan semata-mata wacana belaka mengingat telah diundangkan dalam PMK terkait yang telah berlaku di masyarakat.

Baca Juga: MANTAP, Progress NI PPPK Guru 2022 Sudah Segini per 29 Juni, Selangkah Lagi Tuntas Semua untuk Kanreg BKN Ini

Lalu, berapa uang tambahan yang akan diterima oleh tenaga honorer, dan tenaga honorer bidang apa yang bisa mendapatkan uang dari Menkeu ini?

Menurut Menkeu Sri Mulyani, berdasarkan pada Permenkeu terbaru yaitu PMK No. 49 Tahun 2023 ini, akan ada lima jenis tenaga honorer yang beruntung mendapat sejumlah uang tambahan.

Berikut ini uang tambahan bagi tenaga honorer dalam bidang tim penyusunan jurnal, yang mana tim penyusunan jurnal ini terdiri dari:

Baca Juga: LIBURAN SEKOLAH ANAK? Yuk Ajak Buah Hati Anda Kunjungi 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Edukasi di Solo!

a. Posisi Penanggung jawab mendapat honorarium sebesar Rp500.000 per bulan.

b. Posisi Redaktur mendapat honorarium sebesar Rp400.000 per bulan.

c. Bagian Penyunting atau editor mendapat honorarium sebesar Rp300.000 per bulan.

d. Bagian desain grafis mendapat honorarium sebesar Rp150.000 per bulan.

e. Bagian Fotografer mendapat honorarium sebesar Rp150.000 per bulan.

f. Bagian Sekretariat mendapat honorarium sebesar Rp150.000 per bulan.

Baca Juga: Ini Nama-Nama Tenaga Honorer yang Diangkat Langsung Tanpa Tes Jadi ASN di Tahun 2023 sesuai Surat Edaran

Hal ini kemudian diterangkan melalui 52 peraturan menteri tersebut, bahwa honorarium tim penyusunan jurnal diperuntukkan ASN yang artinya PNS dan PPPK, Polri, TNI, hingga non-ASN atau tenaga honorer.

PNS, PPPK, anggota Polri, anggota TNI, atau tenaga honorer yang diberi tugas tambahan untuk membuat hingga proses penerbitan jurnal, entah itu cetak maupun jurnal elektronik.

Unsur sekretariat ialah pembantu umum/pelaksana atau yang sejenis, dan tidak sebagai suatu struktur organisasi tersendiri.

Apabila memang perlu, ketika menyusun suatu jurnal nasional ataupun jurnal internasional akan diberikan honorarium pada mitra bestari senilai Rp1.500.000 per orang untuk setiap jurnal yang terbit.

Baca Juga: AKHIRNYA, Gaji Guru Honorer dan PJLP DKI Jakarta Diminta DPR agar Sesuai UMP 2023

Sebelumnya para tenaga honorer yang bekerja lembur akan diberikan satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur.

Uang lembur untuk tenaga honorer sendiri jumlahnya sebesar Rp20.000 per jam yang nanti akan dihitung berdasarkan lama waktu lemburnya, dan untuk uang makan lembur sebesar Rp31.000 per hari berdasarkan berapa hari tenaga honorer tersebut bekerja lembur.

Sementara untuk tenaga honorer di bidang pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti akan mendapat uang lembur sebesar Rp13.000 per jam, sedangkan uang makan lemburnya sebesar Rp30.000 per hari.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler