Tenaga Honorer Ini akan Diperpanjang hingga Pemilu 2024 Berakhir? Cek Penjelasannya di Sini

- 27 Juni 2023, 08:39 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diperpanjang masa kerjanya sampai Pemilu 2024 selesai
Ilustrasi tenaga honorer yang diperpanjang masa kerjanya sampai Pemilu 2024 selesai /geralt/pixabay

BERITASOLORAYA.com - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja setelah menghadiri pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Banten, Jambi dan Sumatera Barat, menyampaikan bahwa kemungkinan akan kehilangan sekitar 7.000 tenaga honorer atau non ASN yang terdapat di seluruh daerah Indonesia.

Kemungkinan dalam pemberhentian 7.000 tenaga honorer di setiap Bawaslu kabupaten/kota, maka nantinya hanya akan tersisa 8 - 10 PNS.

Jika jumlah pegawai tinggal sedikit, Bawaslu berpotensi kesulitan untuk melakukan pengawasan saat masa kampanye Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: 28 Daerah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan 2 Tahun 2023, Naungan Kemdikbud dan Kemenag

Menurut anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, kesulitan tersebut juga terjadi di KPU RI. Dalam hal ini, tenaga honorer sekitar 7.551 terancam diberhentikan karena menyusul adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Pasalnya, ribuan para tenaga honorer tersebut merupakan non ASN yang tersebar di sejumlah Kantor KPU provinsi, Kantor KPU RI atau Sekretariat Jenderal KPU RI, dan kantor KPU kabupaten/kota.

Disampaikan bahwa penghapusan tenaga honorer akan terjadi ketika memasuki fase krusial dalam tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Fase yang dimaksud seperti halnya ketika masa kampanye Pemilu dan persiapan logistik yang membutuhkan banyak SDM.

Atas hal itu, dalam penyelesaian persoalan tenaga honorer tersebut, KPU akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x