BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer merupakan seseorang yang dipekerjakan dan atau diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan untuk melakukan tugas tertentu. Kabar gembira di tahun 2023 ini karena tenaga honorer resmi akan diangkat otomatis tanpa tes!
Hal ini bukan sekadar isapan jempol belaka, dibuktikan dengan telah disahkannya Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
Selamat kepada bapak/ibu tenaga honorer yang sebentar lagi akan diangkat menjadi PNS dan atau PPPK di instansi pemerintahan.
Oleh karena itu, simak informasi selengkapnya terkait dengan kriteria-kriteria tenaga honorer yang akan diangkat tanpa tes pada artikel ini!
Adapun keputusan pengangkatan tenaga honorer tanpa tes ini dilakukan oleh Menpan RB sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2018.
Kebijakan tersebut menjelaskan bahwa hanya terdapat dua jenis pegawai di lingkungan instansi pemerintahan, yaitu PNS dan PPPK.