GAWAT! TASPEN Menghimbau 2 Kategori Pensiunan ASN Ini Wajib Kembalikan Gaji 13 yang Telah Diterima, Karena…

30 Juni 2023, 17:53 WIB
TASPEN umumkan 2 kategori pensiunan ASN ini untuk mengembalikan gaji 13 yang telah diterimanya, karena... /Pixabay/Ekoanug

BERITASOLORAYA.com – Mohon maaf bapak/ibu pensiunan ASN karena TASPEN umumkan kabar yang kurang mengenakkan bahwa gaji 13 yang telah diterima, mohon untuk segera dikembalikan ke negara. Hal ini berlaku untuk 2 kategori pensiunan ASN, cek di artikel ini untuk informasi selengkapnya!

Adapun alasan bapak/ibu pensiunan ASN wajib mengembalikan gaji 13 yang telah diterima pada 5 Juni 2023 yang lalu adalah karena uang tersebut ternyata statusnya utang terhadap negara. Jadi, bisa disimpulkan bahwa gaji 13 yang telah Anda terima tidak sah.

Kebijakan yang diambil oleh TASPEN ini bukan tanpa dasar, melainkan sudah resmi disahkan oleh pemerintah dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: DAPAT PEKERJAAN DAN UANG Rp4,2 JUTA! Begini Tips dan Trik Lolos Kartu Prakerja Gelombang 56, Cek di Sini…

Lantas, bagaimana penentuan 2 kategori pensiunan ASN yang wajib mengembalikan gaji 13 tersebut?

Sebelum, masuk ke dalam pembahasan 2 kategori pensiunan ASN yang wajib mengembalikan gaji 13. Bapak/ibu wajib tahu terlebih dahulu siapa saja yang berhak menerima gaji 13, yaitu meliputi:

- ASN atau Aparatur Sipil Negara, meliputi PNS/CPNS, PPPK, pejabat negara, prajuri TNI, dan anggota Polri.

- Pensiunan merupakan para ASN yang telah memasuki waktu purna tugas, tetapi berhak mendapatkan manfaat pensiunan dari pemerintah atas pengabdiannya untuk negara.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Akhirnya Tenaga Honorer Ini Diangkat Tanpa Tes Tahun 2023. Lihat Surat Edarannya di Sini...

- Penerima pensiunan merupakan para ahli waris dari ASN atau pensiunan yang telah dinyatakan meninggal dunia, dan berhak atas manfaat pensiunan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

- Penerima tunjangan merupakan seseorang yang telah berjasa bagi negara, sehingga berhak atas tunjangan dari pemerintah sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, berikut ini 2 kategori pensiunan ASN yang wajib mengembalikan gaji 13 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 yang terdiri atas:

1. Apabila pensiunan sekaligus sebagai ASN aktif, lalu ia menerima gaji 13 dua kali dari pemerintah, maka ia sebenarnya hanya berhak atas satu kali gaji 13 dengan ketentuan nominal yang paling tinggi.

Baca Juga: Hadapi El Nino, Kementan Berikan Bantuan Ini Kepada Warga Lombok Barat, Simak Selengkapnya

2. Apabila ASN aktif sekaligus sebagai pensiunan, lalu ia menerima gaji 13 dua kali dari pemerintah, maka ia sebenarnya hanya berhak atas satu kali gaji 13 dengan ketentuan nominal yang paling tinggi.

Ketika pensiunan ASN itu terlanjur menerima gaji 13 sebanyak dua kali dari pemerintah pada saat periode pencairan, maka ia diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan uangnya tersebut. Hal ini disebabkan kelebihan gaji 13 yang diterima itu berstatus utang ke negara.

Itu tadi informasi TASPEN seputar 2 kategori pensiunan ASN yang wajib mengembalikan gaji 13. Semoga bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler