BERITASOLORAYA.com – Aturan penghapusan tenaga honorer ternyata bukan hanya ancaman bagi para pegawai non ASN saja. Sejumlah instansi dan lembaga yang banyak mempekerjakan tenaga honorer pun akan ikut terkena dampaknya.
Berdasarkan aturan dalam PP No. 49/2018, penghapusan tenaga honorer akan diberlakukan sejak 28 November 2023. Jika demikian, ribuan tenaga honorer yang dipekerjakan di Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu juga berpotensi dihapus atau diberhentikan.
Jelang Pemilu 2024, bukan hanya Bawaslu yang membutuhkan banyak sumber daya manusia, KPU RI juga masih membutuhkan tenaga honorer. Dengan adanya penghapusan, KPU pun bakal terancam kehilangan tenaga pekerjanya.
Hal ini tentu menjadi masalah baru karena dibutuhkan banyak sumber daya manusia pada masa Pemilu 2024 di kedua lembaga tersebut. Oleh karena itu, Bawaslu dan Kementerian PANRB merancang berbagai opsi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Tempat Wisata Candi yang Dekat Candi Borobudur
Berdasarkan penjelasan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, jika penghapusan tenaga honorer dilakukan, akan ada sekitar 7.000 non ASN di Bawaslu yang diberhentikan.
Dengan hilangnya 7 ribuan tenaga honorer tersebut, hanya akan ada delapan hingga sepuluh PNS saja di Bawaslu kabupaten dan kota. Jumlah tersebut tentu sangat sedikit untuk menyambut kesibukan Pemilu 2024.