BERITASOLORAYA.com - Resmi dari Menkeu Sri Mulyani bahwa tenaga honorer mulai sekarang akan mendapat uang tambahan di luar gaji pokok. Jadi, apa uang tambahan apa yang dimaksud? Sri Mulyani menjelaskan hal ini dalam Peraturan Menkeu atau PMK No. 49 Tahun 2023 yang terbaru.
Peraturan Menkeu menyebutkan ada tenaga honorer yang akan mendapat uang tambahan khusus dari Menkeu sejak peraturan ini mulai diberlakukan.
Hal ini bukan semata-mata wacana belaka mengingat telah diundangkan dalam PMK terkait yang telah berlaku di masyarakat.
Lalu, berapa uang tambahan yang akan diterima oleh tenaga honorer, dan tenaga honorer bidang apa yang bisa mendapatkan uang dari Menkeu ini?
Menurut Menkeu Sri Mulyani, berdasarkan pada Permenkeu terbaru yaitu PMK No. 49 Tahun 2023 ini, akan ada lima jenis tenaga honorer yang beruntung mendapat sejumlah uang tambahan.
Berikut ini uang tambahan bagi tenaga honorer dalam bidang tim penyusunan jurnal, yang mana tim penyusunan jurnal ini terdiri dari:
a. Posisi Penanggung jawab mendapat honorarium sebesar Rp500.000 per bulan.
b. Posisi Redaktur mendapat honorarium sebesar Rp400.000 per bulan.
c. Bagian Penyunting atau editor mendapat honorarium sebesar Rp300.000 per bulan.
d. Bagian desain grafis mendapat honorarium sebesar Rp150.000 per bulan.
e. Bagian Fotografer mendapat honorarium sebesar Rp150.000 per bulan.
f. Bagian Sekretariat mendapat honorarium sebesar Rp150.000 per bulan.