Menteri PANRB Sebut Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Intip Dulu Syarat yang Harus Dipenuhi

7 Juli 2023, 21:08 WIB
Menteri PANRB menjelaskan syarat mendaftar seleksi CPNS 2023 /Menpan RB/

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberikan informasi adanya pendaftaran seleksi CPNS 2023 yang akan dibuka pada bulan September mendatang.

 

Pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2023 ini menjadi hal penting yang harus dicermati oleh seluruh calon pelamar, khususnya bagi tenaga honorer yang ingin mewujudkan impiannya menjadi ASN.

Terlebih, menurut informasi seleksi CPNS 2023 ini tidak hanya terbuka untuk tenaga honorer saja, melainkan untuk lulusan baru atau fresh graduate juga  bisa mendaftar.

Selain itu juga Menteri PANRB memberikan keterangan kaitannya dengan jadwal pembukaan seleksi CPNS 2023 yang tentu bisa menjadi kabar gembira untuk para calon pelamar.

Diinformasikan bahwa dalam rekrutmen ASN 2023 ini, pemerintah secara resmi akan membuka seleksi sesuai dengan kebutuhan formasi yaitu sebanyak 1.030.751 formasi.

Baca Juga: CPDB SIMAK, Peraturan Seragam Sekolah 2023-2024 jenjang SD, SMP, dan SMA Resmi Kemdikbud. Ada Baju Adat?

Namun hingga saat ini pemerintah juga belum memberikan kabar resmi kapan dan tanggal berapa seleksi CPNS 2023 ini akan dibuka.

Meski begitu, agar bisa mendaftar seleksi CPNS 2023 dengan maksimal maka calon pelamar harus memahami dan mencermati apa saja syarat yang dibutuhkan dan wajib dipenuhi.

Berikut adalah syarat bagi calon pelamar seleksi CPNS 2023 resmi, jangan sampai terlewat ya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih)
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau hormat atas permintaan  sebagai PNS, Polri, TNI, atau pegawai swasta

 

 

  1. Saat ini tidak sedang menjabat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, PNS, prajurit TNI maupun anggota Polri
  2. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  4. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Demikian informasi mengenai syarat seleksi CPNS 2023 ini dan semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler