FANTASTIS, Ini Besaran Gaji PNS jika Lulus CPNS 2023, Ada Kenaikan?

- 7 Juli 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi - Besaran Gaji PNS Jika Lulus Seleksi CPNS 2023
Ilustrasi - Besaran Gaji PNS Jika Lulus Seleksi CPNS 2023 /Unsplash/ Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com – Setelah dinyatakan lulus pada seleksi CPNS 2023, berapa nominal gaji PNS yang diterima? simak informasi berikut hingga selesai.

Masyarakat Indonesia terutama tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah tentu mendambakan agar diangkat menjadi PNS. Oleh sebab itu, kesempatan untuk diangkat menjadi PNS bisa terwujud melalui pendaftaran CPNS 2023.

Selain merupakan karir yang menjanjikan, gaji PNS yang menggiurkan juga salah satu daya tarik masyarakat untuk berlomba-lomba untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2023 agar menjadi ASN.

Kemudian setelah lulus seleksi CPNS 2023, berapakah nominal gaji PNS yang akan diterima?

Baca Juga: LIBUR AKHIR PEKAN TELAH TIBA! 7 Rekomendasi Wisata Edukasi dan Wahana Permainan Seru di Jakarta

Terkait nominal gaji PNS yang akan diperoleh, inilah gaji pokok PNS berdasarkan PP No 15 Tahun 2019:

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x