BERITASOLORAYA.com – Berapa nominal gaji PNS jika dinyatakan lulus pada pendaftaran CPNS 2023? Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut.
Diangkat menjadi PNS merupakan dambaan sebagian masyarakat Indonesia terutama bagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan. Maka dari itu, melalui pendaftaran CPNS 2023 akan menjadi kesempatan untuk diangkat menjadi PNS.
Selain itu, gaji PNS yang menjanjikan juga menjadi daya tarik masyarakat untuk berlomba-lomba dalam mengikuti pendaftaran CPNS 2023.
Lalu, berapakah nominal gaji PNS setelah lulus seleksi CPNS 2023?
Untuk nominal gaji yang akan didapatkan, saat ini rincian gaji PNS sesuai pada PP No 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500