BERSIAP SELEKSI CPNS 2023: Batas Usia Daftar untuk Jabatan Ini Bukan 35 Tahun, Cek Keputusan Presiden Berikut

7 Agustus 2023, 20:06 WIB
Ilustrasi. Ada jabatan-jabatan tertentu dengan batas usia daftar CPNS bukan 35 tahun /Instagram @pemkab.bangka/

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk putra-putri bangsa yang ingin menjadi ASN melalui seleksi CPNS 2023. Melalui Keputusan Presiden, Jokowi telah menetapkan bahwa batas usia pendaftar CPNS dapat melebihi 35 tahun untuk jabatan tertentu.

Seleksi ASN baik itu PPPK atau CPNS 2023 rencananya akan dimulai pada September 2023. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga telah menetapkan berapa banyak formasi yang akan dibuka.

Sambil menantikan informasi terbaru mengenai pembukaan pendaftaran CPNS 2023, bagi yang berminat mengisi formasi CPNS perlu mengetahui jabatan-jabatan yang memiliki batas usia di atas 35 tahun dan usia minimal untuk mendaftar.

Tentang batas usia pendaftaran CPNS, telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017. Pasal 23 ayat (1) menjelaskan bahwa batas usia maksimal untuk mendaftar CPNS adalah 35 tahun.

Baca Juga: Minta ASN di Jadi Panutan Penanganan Sampah Rumah tangga, ini Alasan Bupati Bantul.

Meskipun aturan ini masih berlaku, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 yang memutuskan bahwa jabatan tertentu dapat menerima pendaftar seleksi CPNS dengan batas usia maksimal 40 tahun.

Ketentuan tentang batas usia maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu juga dijelaskan dalam siaran pers BKN dengan Nomor 077/Rilis/BKN/IX/2019 pada tahun yang sama.

Setidaknya ada enam jabatan yang dapat diisi oleh pendaftar CPNS dengan batas usia maksimal 40 tahun, sebagaimana diatur dalam Keppres No. 17/2019, yaitu:

  1. Dokter
  2. Dokter Gigi
  3. Dokter Pendidik Klinis
  4. Dosen
  5. Peneliti
  6. Perekayasa

Usia maksimal untuk pendaftaran CPNS dalam jabatan-jabatan di atas dihitung pada saat pendaftaran dibuka. Dengan kata lain, bagi pendaftar calon PNS 2023 jabatan di atas, usia maksimal pada tahun 2023 adalah 40 tahun.

Baca Juga: Datangi Sekolah, Walikota Bogor Bima Arya Sosialisasikan Larangan Pungli dan Layanan Aduan.

Sementara itu, untuk usia minimal pendaftaran CPNS, berdasarkan Keppres No. 11/2017 adalah 18 tahun. Ketentuan tentang batas usia dan jabatan yang dapat melamar dengan batas usia maksimal 40 tahun akan berlaku sampai ada peraturan baru.

Keputusan Presiden Jokowi untuk memperpanjang batas usia pendaftaran bagi enam jabatan di atas bertujuan agar posisi-posisi penting seperti dokter gigi, dokter, dosen, dokter pendidik klinis, perekayasa, dan peneliti dapat terisi dengan baik.

Adanya enam jabatan tersebut akan sangat berperan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan tinggi, kualitas hasil penelitian, dan perkembangan teknologi yang terarah.

Dalam peraturannya, Jokowi juga menetapkan kualifikasi pendidikan yang harus dipenuhi untuk melamar keenam jabatan tersebut. Bagi dokter dan dokter gigi, pendidikan yang diperlukan adalah kedokteran dan kedokteran gigi.

Baca Juga: UPDATE, Inilah Kumpulan Link Twibbon HUT RI ke 78 Tahun 2023 GRATIS dan Bonus Cara Mengunduh, Kuy Lah!

Sementara itu, untuk dosen, perekayasa, dan peneliti, syarat kualifikasi pendidikan yang ditetapkan adalah minimal gelar Doktor atau S3. Rincian persyaratan lainnya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri PANRB.

Berita lainnya mengenai ASN, guru, CPNS, dan kebijakan lainnya di bidang pendidikan, Anda bisa membacanya di Google News kami.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler