Cek Penetapan Kebutuhan Formasi Seleksi PPPK 2023 di Kemenag dan Reformulasi Tahun 2022

8 Agustus 2023, 08:17 WIB
Ilustrasi pegawai ASN PPPK /

BERITASOLORAYA.com - Kementerian PANRB telah menyerahkan suatu penetapan kebutuhan formasi seleksi PPPK 2023 di Kementerian Agama (Kemenag). 

Selain penetapan kebutuhan formasi seleksi PPPK 2023 Kemenag, KemenpanRB menyampaikan terkait kebijakan reformulasi untuk PPPK teknis tahun 2022 yang dampaknya terhadap instansi. 

Salah satu dampaknya kepada instansi Kementerian Agama (Kemenag), di mana formasinya diproyeksikan mengalami peningkatan menjadi 77,27%. Sementara kebutuhan formasi seleksi PPPK 2023 Kemenag juga sudah ditetapkan. 

Baca Juga: Dampak Reformulasi PPPK Tahun 2022, Keterisian Formasi di Kementrian Agama Mencapai 77,27 Persen

Lebih lanjut, untuk tahun 2022, dikutip BeritaSoloRaya.com dari MenpanRB, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas sesuai dengan data yang ada menyebutkan instansi Kemenag pada seleksi tahun 2022 memperoleh formasi sebanyak 49.549.

Sejumlah formasi yang diperoleh Kemenag, yang terisi hanya 29.069 formasi atau sekitar 58,67%. Pada tahun 2022, sesudah dilakukannya reformulasi seleksi PPPK teknis di Kemenag diproyeksikan, maka formasi yang terisi lebih banyak sekitar 77,27% atau 38.287.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 merupakan regulasi yang mengatur tentang reformulasi PPPK teknis tahun 2022.

Regulasi tersebut adalah mengatur mengenai Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas ketika melakukan siaran pers dengan Menang menyampaikan bahwa bentuk afirmasi yang diperuntukkan bagi peserta eks THK-II dan dan tenaga honorer adalah reformulasi seleksi PPPK teknis, yang termasuk pula di lingkungan instansi Kemenag. 

Pada reformulasi PPPK teknis meskipun belum ideal, namun dapat memenuhi kebutuhan formasi pelayanan Kemenag. Seperti halnya formasi untuk guru SKI, PAI, Al-Qur'an Hadist, pengetahuan Alkitab, penyuluh agama Budha, penghulu dan pentashih mushaf Al Qur'an. 

Baca Juga: RILIS! Cek Jadwal Seleksi PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2, Mulai 8 Agustus Pendaftaran Dimulai…

Baca Juga: Minta ASN di Jadi Panutan Penanganan Sampah Rumah tangga, ini Alasan Bupati Bantul.

Berbagai aspek telah dipertimbangkan dalam kebijakan reformulasi yang harapannya tidak mengurangi kualitas pegawai PPPK. 

Dalam seleksi kompetensi teknis, reformulasi passing grade penetapannya sesuai dengan nilai terendah pada jabatan yang sama, formasi yang belum terpenuhi atau pelamar tersebut tidak memenuhi passing grade. 

 "Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Menteri Anas.

Sementara untuk optimalisasi kebutuhan formasi seleksi pegawai PPPK diperuntukkan bagi tenaga honorer atau non ASN dan pegawai THK-II. 

Selain reformulasi seleksi PPPK 2022, ditetapkan dan diserahkan pula kebutuhan formasi ASN tahun 2023oleh Kementerian PANRB di Kementerian Agama (Kemenag). 

Formasi untuk kebutuhan ASN di Kemenag yang sudah ditetapkan sebanyak 4.125 yang dibagi menjadi dua jenis formasi pegawai yaitu untuk formasi CPNS sebesar 68 calon dan PPPK sebesar 4.057.

Lalu, 4.057 formasi tersebut dibagi kembali yaitu terdiri atas guru PPPK sebanyak 2.296, tenaga kesehatan sebanyak 224. 68 formasi untuk dosen masing-masing untuk kebutuhan PPPK dan CPNS. Lalu, terdapat 1.469 untuk tenaga teknis. Jumlah kebutuhannya berdasarkan jumlah pegawai Kemenag yang pensiun. 

Sementara itu, optimalisasi formasi kebutuhan PPPK secara teknis akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik. Ketentuan Kemenag sebagaimana Keputusan Menteri PANRB.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler