BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya, rencana pemberian uang pensiun untuk PPPK diungkap oleh Komisi II DPR, tetapi kini pihak Kemenpan RB mengonfirmasi rencana tersebut.
Diwakili oleh Alex Denni yang menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Kemenpan RB, mengatakan bahwa RUU ASN akan menggabungkan kesejahteraan bagi PNS dan PPPK.
Sebelumnya, memang RUU ASN dirumorkan menjadi solusi terbaik dari pemerintah untuk menangani masalah tenaga honorer menjadi ASN PPPK.
Akan tetapi, diketahui kalau ternyata RUU ASN tidak cuma untuk para tenaga honorer saja, tetapi juga kerap dilupakan bahwa RUU ASN pun sudah sepatutnya mengandung dasar hukum baru bagi para pegawai PNS dan PPPK.
Melalui laman resmi Kemenpan RB pada menpan.go.id tanggal 4 Agustus lalu, Kemenpan mengunnjungi Universitas Negeri Padang untuk melakukan uji publik RUU ASN.
Ia mengatakan, dalam RUU ASN tersebut ada 7 kluster yang dibahas. 7 kluster tersebut di antaranya ada kluster tentang kesejahteraan ASN dan manajemen ASN.