BERITASOLORAYA.com- Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan reformulasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022 dengan tujuan memperbaiki penerimaan pegawai di berbagai instansi, termasuk Kementerian Agama.
Dampak signifikan dari ebijakan reformulasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022 terlihat dengan peningkatan keterisian formasi hingga mencapai 77,27 persen.
Reformulasi ini merupakan langkah penting dalam rangka memperbaiki penerimaan PPPK Teknis di berbagai sektor.
Salah satu instansi yang sangat terpengaruh adalah Kementerian Agama, yang memproyeksikan peningkatan keterisian formasi hingga 77,27 persen setelah implementasi reformulasi.
Baca Juga: Masa Bakti Habis Pada November 2023, Menteri PANRB Pastikan Honorer Harus Tetap Bekerja…
Sebelumnya, keterisian formasi di Kementerian Agama hanya sekitar 58,67 persen.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa reformulasi seleksi ini berfungsi sebagai bentuk afirmasi untuk peserta Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II) dan tenaga non-ASN yang telah memberikan kontribusi dalam pelayanan publik, terutama di lingkungan Kementerian Agama.