SELAMAT! Tenaga Honorer yang Telah Mengabdi 10 Tahun Dapat Keistimewaan Ini, Langsung Diangkat ASN?

10 Agustus 2023, 10:49 WIB
Ilustrasi tenaga honorer /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com - Permasalahan tenaga honorer masih menjadi perbincangan hangat dalam sistem PANRB di Indonesia hingga saat ini.

 

Penataan tenaga honorer di Indonesia memiliki rangkaian cukup panjang dan pemikiran yang tidak boleh merugikan semua orang, bahkan Menteri PANRB bersama Presiden dan DPR tengah merundingkan apa opsi terbaik dalam penataan ini.

Terdapat pernyataan bahwa tenaga honorer yang telah mengabdi selama 10 tahun atau lebih pada tahun 2023 ini akan diangkat untuk menjadi ASN.

Apakah tenaga honorer akan benar-benar mendapatkan hal tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini berdasarkan penjelasan dari RUU serta pernyataan Menteri PANRB berikut ini.

Baca Juga: Lirik Sholawat Al Hijrotu Viral di Instagram dan FYP TikTok, Merdu, Menyejukkan Hati, Lengkap dengan Arti

Memang saat ini tenaga honorer tengah menghadapi penghapusan yang akan dilakukan pada November 2023 yang akan datang, maka dari itu percepatan pengangkatan menjadi ASN bukanlah hal yang tidak mungkin.

Berdasarkan RUU No 5 tahun 2014 tentang ASN dimuat bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja di atas 10 akan bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun. apakah hal ini akan segera diwujudkan? Mengingat PP No 49 tahun 2018 yng menyatakan bahwa mulai 28 November 2023 tidak akan ada tenaga honorer lagi.

Penentuan nasib tenaga honorer hingga saat ini tengah dicarikan solusi terbaik oleh Menteri PANRB hingga DPR, salah satunya Anggota Komisi II DPR RI yakni H.M. Rifqinizamy Karsayuda.

Baca Juga: SPESIAL NIH, Khusus untuk Fresh Graduate Kategori Berikut Bisa Ikuti Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Siapa Saja?

“Agar ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus,” ungkap Rifqinizamy.

 

Dalam RUU tersebut, terdapat beberapa rincian kriteria PPPK yang akan bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu yakni salah satunya memiliki perjanjian kerja minimal 5 tahun.

Meskipun berdasarkan kontrak, PPPK yang memiliki catatan kinerja bagus akan diberikan kesempatan bekerja hingga masa usia pensiun.

Lalu, PPPK yang memiliki peningkatan kinerja akan mendapatkan kesempatan menduduki jabatan struktural eselon, jadi besar kemungkinan untuk naik pangkat.

Baca Juga: YES! Bansos PKH Tahap 3 Rp750 Ribu untuk Ibu Hamil Segera Cair, Cek Lewat HP Melalui Link Berikut

Selain itu, beberapa waktu lalu Menteri PANRB juga mengatakan bahwa terdapat prinsip penyelesaian tenaga honorer, salah satunya adalah tidak adanya PHK Massal.

Hal ini membuat tenaga honorer tidak akan dilepas begitu saja. Selain itu, Menteri PANRB juga menyatakan bahwa 2,3 juta tenaga honorer memiliki andil besar terhadap pelayanan publik.

Itulah beberapa penjelasan tenaga honorer yang telah mengabdi 10 tahun atau lebih akan mendapatkan pengangkatan menjadi ASN apabila kebijakan tersebut secara resmi mendapat penetapan. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler