RESMI!Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS dan PPPK September Nanti, Simak Persyaratannya Berikut!

14 Agustus 2023, 18:49 WIB
Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS dan PPPK September Nanti, Simak Persyaratannya Berikut /Tangkap layar instagram @kejari_ciamis/

BERITASOLORAYA.com- Kejaksaan RI secara resmi telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK. Melalui laman instagram @biropegkejaksaan, jumlah formasi baik CPNS maupun PPPK diumumkan, masing-masing sebesar 7.846 formasi dan 249.

Pembukaan formasi Kejaksaan RI memang banyak dinantikan banyak pihak. Tak main-main, total kebutuhan ASN untuk seleksi CPNS dibuka Kejaksaan RI sebesar 8.095.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari instagram @biropegkejaksaan pada 14 Agustus 2023, pihak Kejaksaan mengumumkan jumlah formasi kebutuhan ASN yang dibuka saat seleksi CASN 2023 nanti.

"Dengan bangga dan semangat tinggi.. kami siap menjalankan kepercayaan dari Pemerintah untuk melakukan pencarian talenta terbaik bangsa.. apakah kamu salah satunya yang kami cari??", tulis akun @biropegkejaksaan. Dalam postingannya, tertulis kebutuhan 7.846 formasi untuk CPNS dan 249 bagi formasi PPPK.

Baca Juga: LAMAN SSCASN EROR? Tak Perlu Khawatir, Mulai Bisa Diakses di Tanggal Berikut… Persiapkan Diri ya!

Bila kamu tertarik, simak persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK di lingkungan Kejaksaan berikut ini.

Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK Kejaksaan RI:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Tidak pernah dipenjara

4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian

5. Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat secara jasmani dan rohani

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi

Sedangkan untuk persyaratan dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa mempersiapkannya seperti di bawah ini:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi akta kelahiran

4. Pas foto

5. Surat pernyataan penempatan di lokasi mana pun

6. Curriculum Vitae (CV)

Baca Juga: TERANCAM TAK BISA REKRUT CPNS HINGGA 15 TAHUN, Ini Alasannya Seluruh Tenaga Honorer Dijadikan PPPK 2023…

Untuk alur pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kejaksaan RI, kamu dapat menyimak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Tahap Pembuatan Akun:
Pertama, kamu bisa membuka website sscasn.bkn.go.id. Di sana, kamu dapat daftarkan akunmu di SSCASN. Setelah itu, isilah informasi yang diminta seperti NIK, nomor KK, nomor HP, dan email aktif. Lalu kamu bisa klik “Lanjutkan” dan pastikan data telah yang diisi telah benar. Setelah itu, klik “Proses Pendaftaran Akun”. Bila telah dilakukan semua, kamu bisa menunggu konfirmasi registrasi

2. Tahap Login Akun:
Untuk tahap login akun, kamu bisa masuk ke akun SSCASN milikmu yang telah terdaftar. Di sana kamu bisa lengkapi informasi diri dan mengunggah foto sesuai prosedur yang ditentukan. Lalu klik "selanjutnya", dan kamu bisa memilih jenis seleksi atau formasi CPNS yang kamu inginkan.

3. Tahap Unggah Dokumen
Selanjutnya adalah tahap unggah dokumen. DI sini, kamu diminyta mengunggah berkas-berkas dokumen yang ditentukan dengan format yang telah ditentukan

4. Cetak Kartu
Pada tahap ini kamu bisa memeriksa resume atau semua data yang kamu input dalam sistem pendaftaran. Bila benar semua, maka kamu biusa cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran.

Itulah informasi seputar seleksi CPNS dan PPPK Kejaksaan RI. Meskipun masih ada waktu satu bulan lagi, kamu bisa mempersiapkannya dari sekarang.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler